Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo BBC

Lepas kerudung di depan umum, perempuan Iran dijatuhi hukuman penjara

Reporter

Editor

BBC

image-gnews
Iklan
Iran, Teheran, perempuan AFP
Perempuan Iran wajib mengenakan kerudung di tempat-tempat umum.

Seorang perempuan Iran yang melepas kerudungnya di depan umum sebagai aksi protes, diganjar hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Teheran, Kamis (08/03).

Kepala Kejaksaan Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi -yang mengumumkan vonis- tidak menyebut identitas terpidana dan menambahkan dia tidak boleh mendapat pengampunan apa pun dalam masa tiga bulan pertama hukuman.

Baca Juga:

Namun ditambahkan bahwa perempuan bersangkutan -seperti dilaporkan situs kantor berita Mizan- berencana untuk mengajukan banding.

Akhir Januari pihak berwenang Iran menangkap seorang perempuan yang melepas kerudungnya sambil berdiri di atas sebuah bangku di Jalan Revolusi, Teheran.

Laporan-laporan menyebutkan aksinya itu merupakan protes atas kewajiban memakai kerudung di Republik Islam Iran.

Baca Juga:

Belakangan pengacaranya mengungkap perempuan bersangkutan adalah Narges Hosseini, yang saat itu langsung ditahan di Penjara Gharchak.

Bagaimanapun tidak bisa dikukuhkan apakah yang diganjar hukuman dua tahun penjara adalah Hosseini atau perempuan lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto Hosseini bersama sedikitnya dua perempuan lain -yang juga tidak mengenakan kerudung- menyebar meluas di internet dan belakangan diikuti dengan foto-foto serupa, walau keasliannya tidak bisa dipastikan.

Hosseini sebenarnya mengikuti aksi seorang perempuan pada 27 Desember 2017, saat marak unjuk rasa antipemerintah oleh sekelompok warga Iran.

Perempuan yang disebut bernama Vida Movahed itu -yang menaruh kerudungnya di ujung sebuah tongkat- sudah dibebaskan akhir Januari setelah sempat ditahan selama beberapa pekan.

Kantor berita AFP melaporkan lebih dari 30 perempuan ditangkap sejak akhir Desember karena melepas jilbab di depan umum, yang tergolong pelanggaran hukum di Iran sejak Revolusi Islam tahun 1979 lalu.

Sebagian besar sudah dibebaskan namun beberapa masih menjalani proses hukum.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada