Seorang perempuan Iran yang melepas kerudungnya di depan umum sebagai aksi protes, diganjar hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Teheran, Kamis (08/03).
Kepala Kejaksaan Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi -yang mengumumkan vonis- tidak menyebut identitas terpidana dan menambahkan dia tidak boleh mendapat pengampunan apa pun dalam masa tiga bulan pertama hukuman.
Namun ditambahkan bahwa perempuan bersangkutan -seperti dilaporkan situs kantor berita Mizan- berencana untuk mengajukan banding.
- Iran tahan 35 perempuan yang mencoba nonton sepak bola di stadion
- Perempuan yang jadi simbol protes Iran meski tak hadir di sana
- Satu lagi perempuan Iran ditangkap karena melepas kerudung di depan umum
Akhir Januari pihak berwenang Iran menangkap seorang perempuan yang melepas kerudungnya sambil berdiri di atas sebuah bangku di Jalan Revolusi, Teheran.
Laporan-laporan menyebutkan aksinya itu merupakan protes atas kewajiban memakai kerudung di Republik Islam Iran.
Belakangan pengacaranya mengungkap perempuan bersangkutan adalah Narges Hosseini, yang saat itu langsung ditahan di Penjara Gharchak.
Bagaimanapun tidak bisa dikukuhkan apakah yang diganjar hukuman dua tahun penjara adalah Hosseini atau perempuan lain.
Foto Hosseini bersama sedikitnya dua perempuan lain -yang juga tidak mengenakan kerudung- menyebar meluas di internet dan belakangan diikuti dengan foto-foto serupa, walau keasliannya tidak bisa dipastikan.
Hosseini sebenarnya mengikuti aksi seorang perempuan pada 27 Desember 2017, saat marak unjuk rasa antipemerintah oleh sekelompok warga Iran.
Perempuan yang disebut bernama Vida Movahed itu -yang menaruh kerudungnya di ujung sebuah tongkat- sudah dibebaskan akhir Januari setelah sempat ditahan selama beberapa pekan.
- Masih Alinejad, perempuan Iran penggagas gerakan lepas hijab
- Usulan larangan senam Zumba di Iran menuai kecaman
- Perempuan di Pilpres Iran: Penting tapi tak bisa mencalonkan diri
Kantor berita AFP melaporkan lebih dari 30 perempuan ditangkap sejak akhir Desember karena melepas jilbab di depan umum, yang tergolong pelanggaran hukum di Iran sejak Revolusi Islam tahun 1979 lalu.
Sebagian besar sudah dibebaskan namun beberapa masih menjalani proses hukum.