Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo BBC

UU 'negara bangsa Yahudi' dinilai menurunkan status warga Arab Israel

Reporter

Editor

BBC

image-gnews
Iklan

Para penduduk Israel dari komunitas Arab mengecam pengesahan undang-undang baru yang menyatakan bahwa hanya orang Yahudi saja yang berhak menentukan nasib sendiri di negara itu.

Pada intinya, undang-undang 'negara bangsa Yahudi' yang disahkan pada Rabu malam (18/07) menyatakan bahwa "Israel adalah tanah air bangsa Yahudi yang bersejarah sehingga mereka punya hak eksklusif menentukan nasib sendiri di dalamnya".

Baca Juga:

Sebagai dampaknya, UU tersebut mencabut bahasa Arab dari daftar bahasa resmi dan menegaskan bahwa Yerusalem yang "utuh dan bersatu" sebagai ibu kota Israel.

Sontak pengesahan UU tersebut mendapat kecaman di dalam Israel sendiri. Jumlah warga Arab, banyak di antara mereka keturunan Palestina, di Israel mencapai sekitar 20% dari total penduduk sembilan juta jiwa.

Di antara mereka yang bersuara lantang adalah para anggota parlemen Israel yang berasal dari keluarga Arab. Dengan UU baru, mereka pada umumnya merasa status mereka sebagai warga negara diturunkan.

Baca Juga:

"Undang-undang kebangsaan ini merupakan kejahatan berlatar belakang kebencian terhadap warga negara Arab, terhadap minoritas Arab, dengan pasal-pasal rasis -- khususnya tentang permukiman Yahudi, dan pasal-pasal tentang penurunan status bahasa Arab," tegas Ahmaed Tibi, salah seorang anggota parlemen dari minoritas Arab.

Berpotensi dikucilkan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah anggota parlemen dari kubu oposisi menyebut UU tersebut diskriminatif dan memecah belah.

Warga Israel dari komunitas Arab Reuters
Minoritas Arab di Israel sudah lama merasa mengalami diskriminasi sebagai warga negara.

Sebaliknya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut pemberlakuan UU baru itu sebagai "momen menentukan" dalam sejarah Israel.

"Israel adalah bangsa negara orang-orang Yahudi, dan menghormati hak-hak semua warga negaranya," katanya.

Benjamin Netanyahu AFP
Benjamin Netanyahu menilai pengesahan UU baru sebagai "momen menentukan".

Kendati demikian, undang-undang yang didukung oleh 62 anggota parlemen dan ditolak oleh 55 anggota itu berpotensi mengucilkan lebih lanjut minoritas Arab yang sudah lama merasa mengalami diskriminasi.

Hak warga keturunan Arab sama dengan warga Yahudi, namun sejak lama mereka mengeluh diperlakukan sebagai warga kelas dua dan didiskriminasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada