Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo BBC

Dua orang mahasiswi di Jerman didenda jutaan rupiah karena memungut makanan dari tempat sampah supermarket

Reporter

Editor

BBC

image-gnews
Iklan
Pengumpul makanan meneliti isi tempat sampah di Berlin, Jerman. AFP
Pengumpul makanan meneliti isi tempat sampah di Berlin, Jerman.

Dua orang mahasiswa didenda karena mengambil makanan dari tempat sampah supermarket, dan kini mereka mengajukan banding atas putusan denda ini.

Franziska Stein, 26, dan Caroline Krüger, 28, masing-masing didenda €225 (sekitar Rp3,3 juta) dan diperintahkan untuk kerja sosial membantu di bank makanan di Jerman.

Baca Juga:

Keputusan ini dijatuhkan oleh pengadilan banding di Bavaria, mengukuhkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan keduanya bersalah untuk dakwaan pencurian.

Namun kedua mahasiswi ini berpendapat apa yang mereka lakukan adalah membantu masyarakat mengurangi sampah sisa makanan.

Dalam sebuah blog mereka menyebut putusan pengadilan itu "absurd" karena "di zaman krisis iklim seperti ini, perlidungan penghidupan kita sedang mengalami penurunan".

Baca Juga:

Suatu malam di bulan Juni 2018 keduanya membuka kunci tempat sampah di supermarket Edeka di Olching, dekat Muenchen, dan memungut buah-buahan, sayur-sayuran dan yogurt yang masih layak makan dari tempat sampah itu.

Namun mereka dihentikan oleh dua orang polisi yang lantas mengosongkan ransel mereka dan membuang kembali makanan itu ke tempat sampah.

Sebuah organisasi nonpemerintah Jerman, Society for Civil Rights (GFF), membantu kedua mahasiswi ini dalam persidangan. GFF berpendapat kasus kecil seperti ini - seperti halnya kepemilikan ganja - seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan.

Kasus ini berjalan sampai Pengadilan Konstitusi Federal di Karlsruhe mulai hari Jumat (08/11).

Apakah memungut makanan dari tempat sampah melanggar hukum?

Media di Jerman melaporkan kasus ini berpusar pada definisi "properti".

Kejaksaan berpendapat tempat sampah itu adalah properti supermarket dan kedua mahasiswa tidak punya hak untuk menentukan mau diapakan isi tempat sampah itu.

Supermarket di Jerman, 22 Feb 19 Getty Images
Menurut pemerintah federal, setiap tahunnya, Jerman membuang sampah makanan sebanyak 12 juta ton sedangkan angka itu adalah 18 juta ton menurut lembaga WWF.

Harian Süddeutsche Zeitung melontarkan pertanyaan moral: apakah kedua mahasiswi ini tergolong melakukan pencurian apabila hal itu lebih bermanfaat bagi masyarakat luas?

Jika dilanjutkan, argumen "Robin Hood" ini bisa dipakai untuk membenarkan perampokan terhadap bank yang secara moral meragukan dan membagikan uangnya kepada orang miskin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Halnya akan berbeda jika - misalnya - supermarket itu meletakkan makanan yang tak terjual di wadah terbuka dan orang bisa mengambilnya dengan bebas.

Menurut hukum Jerman, kedua mahasiswi dalam kasus di Olching ini bisa didenda maksimal sebesar €1.200 seorang.

Perdebatan lebih jauh

Kedua mahasiswi ini menyatakan tindakan mereka bisa dibenarkan karena, menurut data pemerintah federal, Jerman membuang sedikitnya 12 juta ton makanan setiap tahun. Sedangkan menurut lembaga swadaya masyarakat seperti WWF, angka itu diduga 18 juta ton.

Membuang sampah itu ke tempat pembuangan akhir atau menjadi pakan ternak tetap menghabiskan uang dan bahan bakar.

Para pegiat lingkungan mengatakan banyak makanan yang masih sempurna dibuang oleh pedagang ritail, dan sampah menggunung yang dihasilkannya menyumbang polusi dan pemanasan global.

Buah-buahan di supermarket. Kirsty O'Connor/PA
Di Inggris Raya, supermarket akan diminta menjual buah secara satuan dan membuang label "best before" untuk mengurangi sampah makanan.

Di sisi lain, jutaan orang berjuang untuk mendapat makanan sehat, dan banyak yang harus mengharapkan belas kasih bank makanan atau lembaga amal.

Kasus ini bisa berujung ke parlemen di mana anggota parlemen Jerman memikirkan kemungkinan adanya hukum yang memerintahkan supermarket mengurangi pembuangan dengan memberi makanan tak terjual ke lembaga amal.

Sementara itu bulan Juni tahun ini perusahaan besar yang mendistribusi makanan di Inggris Raya bertekad memangkas hingga separuh sampah makanan pada tahun 2030.

Pemerintah Inggris mengatakan sekitar 10,2 juta ton makanan dan minuman terbuang setiap tahunnya di negeri itu, dengan nilai mencapai £20 miliar (sekitar Rp349 triliun).

Bulan Februari 2016, Prancis mengeluarkan undang-undang yang memaksa supermarket untuk menyumbangkan makanan tak terjual ke lembaga amal guna menolong orang miskin dan yang membutuhkan.

Harian Prancis Le Figaro mengatakan bahwa menurut data dari bank makanan, jumlah makanan tak terjual yang berhasil mereka kumpulkan meningkat dari 36.000 ton tahun 2015 ke 46.000 ton di 2017.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada