Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo BBC

Kisah penyandang disabilitas mencari kerja: 'Hampir 50 kali melamar lowongan tapi hasilnya nihil'

Reporter

Editor

BBC

image-gnews
Iklan

Sejak diberlakukan hampir empat tahun terakhir, kewajiban pemerintah dan perusahaan swasta untuk merekrut pekerja disabilitas diperkirakan belum dipenuhi sepenuhnya. Pemerintah dan asosiasi saling tuding siapa sejatinya yang bertanggung jawab menyediakan data angkatan kerja disabilitas.

Ketika data menjadi bahan perdebatan, komunitas disabilitas berusaha menyiapkan diri agar bisa terjun di dunia kerja, sebagaimana tercermin di suatu ruang kerja ThisAble, perusahaan yang melakukan proses perekrutan, pelatihan hingga pendampingan para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga:

Bunyi ketikan dan mesin cetak berpacu dalam ruang kerja 3x4 meter di kantor ThisAble, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Takwani Suci Prestanti sigap memasukan data-data pelamar disabilitas ke dalam komputer, meski dia hanya menggunakan satu tangan.

Suci adalah penyandang disabilitas tuna daksa. Dia lahir dengan lengan kiri yang hanya tumbuh sampai siku tanpa jari. Kepada BBC News Indonesia, Suci menceritakan pengalamannya sebagai seorang disabilitas yang kesulitan mencari kerja di Indonesia.

Baca Juga:

Suci menuturkan ia dibesarkan dalam keluarga dan lingkungan sosial yang inklusif dan tidak melihatnya sebagai orang yang berbeda. Ia menamatkan pendidikannya hingga sarjana di sekolah formal.

"Mulai berbeda sejak lulus kuliah dan mencari kerja. Lulus kuliah tahun 2016 dan baru kerja pada 2019. Hampir tiga tahun (tidak dapat kerja). Hampir 50 pekerjaan saya daftar dan hasilnya nihil. Mungkin sampai satu, dua, tiga tahap terus tidak ada kepastian. Sulit sekali," ungkap Suci.

Suci bercerita perusahaan menolak lamarannya dengan beragam cara. Beberapa perusahaan memberikan kesempatan dirinya untuk diwawancarai, walaupun setelah itu tidak ada kabar.

"Ada juga perusahan yang saya datangi langsung menolak secara jelas, di sini tidak terima teman disabilitas," kata perempuan yang tinggal di Tangerang Selatan itu.

Padahal, Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 ayat 1 mensyaratkan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

Lalu, Pasal 2 mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan sedikitnya 1% penyandang disabilitas.

Hingga kini, tidak ada aturan turunan yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Lebih lagi, belum ada data pasti berapa jumlah instansi dan perusahaan yang mematuhi peraturan itu.

Saat itu, Suci merasa sakit hati dan sedih. Perusahaan langsung menutup pintu kesempatan bekerja, sebelum ia menunjukan kemampuannya.

Tidak mau larut terlalu lama dalam kesedihan, Suci kemudian berkomunikasi dengan komunitas disabilitas dan tanpa menunggu lama dia mendapatkan pekerjaan di perusahaan ThisAble pada Juli 2019.

Perusahaan sosial itu didirikan oleh penyandang tunarungu Angkie Yudistia yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

Suci adalah satu contoh yang beruntung dibandingkan penyandang disabilitas lain yang masih kesulitan mendapat pekerjaan.

Tidak Ada Data Angkatan Kerja Disabilitas

Namun, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengatakan perusahaan swasta telah sadar untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Bahkan, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker, Nurahman, mengklaim perusahaan swasta hampir mempenuhi kuota 1%.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita bersyukur sudah mendekati 1%, sekitar 0,90%. Perusahaan sebenarnya welcome (menyambut). Yang jadi masalah adalah organisasi penyandang disabilitas tidak juga punya data by name by address (data sesuai nama dan alamat)," katanya.

Nurahman menjelaskan data tersebut harus berisi tentang identitas diri, alamat, dan kompetensi angkatan kerja penyandang disabilitas. Menurutnya, data tersebut dibutuhkan untuk menghubungkan antara perusahaan dan pencari kerja.

Menurut Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, pada 2010, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sekitar 11.580.117 orang. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat pada 2010 jumlah penyandang disabilitas adalah 7.126.409 orang. Kemudian, survei Penduduk Antar Sensus atau Supas BPS pada 2015 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas Indonesia sebanyak 21,5 juta jiwa.

Lalu, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos, Margowiyono mengatakan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018, populasi penyandang disabilitas berat dan sedang di Indonesia sekitar 30 juta orang.

Pertuni: Pemerintah Tidak Bekerja

Pernyataan Nurahman ditepis oleh ketua umum Persatuan Tuna Netra Indonesia Aria Indrawati yang justru mengatakan bahwa pihak yang berkewajiban untuk melakukan pendataan adalah pemerintah.

"Itu masalah klasik, selalu bilang tidak ada data. Mereka bikin data dong, mereka punya uang bikin data, ada sensus 10 tahunan, ada sensus lima tahun, dan apa lagi, memang tidak mau saja. Sepuluh tahun yang lalu mereka bilang gitu dan 10 tahun kemudian mereka bilang hal yang sama, berarti mereka tidak melakukan apa-apa," kata Aria.

Aria juga meminta pemerintah untuk tidak melepar tanggung jawab pendataan kepada organisasi-organisasi penyandang disabilitas.

"Asosiasi itu berhimpun untuk menyuarakan aspirasi. Kami tidak wajib menyuplai data untuk pemerintah. Pemerintahlah yang wajib mendata. Memang asosiasi apa? Pemerintah kasih uang? Tidak kok. Mereka itu yang sudah dapat gaji puluhan juta per bulan yang harus bekerja untuk mendata warganya, bukan menyalah-nyalahkan asosiasi," ujarnya.

Di samping soal data, menurut Aria yang merupakan penyandang tuna netra, pemerintah seharusnya membuat buku pedoman guna memudahkan penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.

"Pemerintah tidak membuat guideline (panduan). Untuk ASN, Kemenpan RB yang buat guideline sehingga tidak muncul syarat-syarat berantakan," katanya.

Senada dengan itu, Pokja Koalisi Nasional Implementasi Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas dan juga Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat Ariani Soekanwo membantah klaim pemerintah jika kuota pekerja swasta telah terpenuhi.

"Masih jauh, jadi perlu diadvokasi. Sekarang itu 0,0 sekian jadi dibulatkan ya 0% karena tidak bisa dibulatkan ke atas," katanya.

Di tengah polemik soal data dan kewajiban untuk memberikan lapangan kerja kepada penyandang disabilitas, kini terdapat sejumlah komunitas disabilitas berinisiatif sendiri untuk memberikan pembekalan keterampilan kepada anggota, seperti yang dilakukan oleh tempat kerja Takwani Suci Prestanti di ThisAble.

Menurut kepala urusan sumber daya manusia ThisAble, Aliyah Wibowo, pelatihan yang diberikan meliputi pelatihan formal, seperti menyiapkan pegawai perkantoran dan pelatihan informal, misalnya menjadi pemijat dan petugas pembersihan.

"Disabilitas bukan berarti tidak mampu, mereka mampu namun dengan cara yang lain," katanya.

Baik Aliyah maupun Suci berharap agar para pekerja disabilitas mendapat kesempatan dan perlakukan setara di dunia kerja.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada