Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo BBC

Haji: Polemik ibadah haji batal tahun ini, dari hoaks dana haji sampai Aceh ingin berangkatkan jemaah haji sendiri

Reporter

Editor

BBC

image-gnews
Iklan

Keputusan pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan haji tahun ini disambut dengan berbagai macam reaksi, dari Aceh yang memunculkan wacana untuk meminta kuota kontingen haji yang terpisah dari kuota nasional, sampai hoaks yang beredar soal pemanfaatan dana haji.

Menteri Agama Fachrul Razi telah meminta maaf kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat karena memutuskan pembatalan haji tahun ini tanpa berdiskusi dengan DPR dalam rapat kerja virtual yang digelar Kamis (18/06).

Baca Juga:

"Saya atas nama pribadi, menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini. Kami berharap kemurahan hati pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII, semoga hubungan kerja yang sudah terjalin baik saat ini dapat terus kita bina dan tingkatkan," kata Fachrul.

Sementara itu pemerintah provinsi Aceh mengatakan berencana akan melobi pemerintah Arab Saudi untuk bisa mendapatkan kuota haji sendiri agar mereka tidak lagi bergantung pada pemerintah Indonesia.

Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Antrean haji di Aceh '29 tahun'

Baca Juga:

Aceh berencana memberangkatkan calon jamaah haji secara mandiri, di luar kuota nasional. Kalangan politisi Aceh berpijak pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa.

Namun, sejauh ini wacana tersebut baru masuk dalam judul rancangan legislasi dan belum dilakukan pembahasan.

"Tahapannya masih panjang, sementara ini baru berupa rancangan qanun dan itupun harus dibahas kembali bersama dengan para ahli, dari perhubungan, imigrasi serta bagian lainnya," kata Iskandar Usman Al Farlaky, Sekretaris Komisi V DPR Aceh, kepada wartawan Hidayatullah yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

Qanun adalah aturan hukum sesuai syariah Islam.

Kabah AFP
Suasana di dekat Kabah, Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Minggu (24/05), saat sebagian karyawan dan pekerja masjid melakukan salat dengan dikawal aparat keamanan, di tengah pandemi virus corona.

Iskandar, mengatakan agar ini tidak hanya menjadi wacana semata, tetapi perlu didalami melalui diskusi khusus antara pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah pusat, serta melibatkan tokoh agama dan akademisi.

"Jika qanun ini dapat dilebarkan dengan dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat maka tidak menutup kemungkinan calon jamaah haji Aceh bisa diberangkatkan secara mandiri," kata Iskandar, Sekretaris Komisi V DPRA.

Sedangkan Anggota DPD RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi, mengatakan gagasan Aceh memberangkatkan jemaah haji yang terpisah dari kuota nasional bukan hanya sebagai sensasi.

"Ini muncul dari diskusi kita dari sesama DPD RI Aceh, seharusnya berangkat haji secara mandiri dapat kita lakukan, karena Aceh juga telah bisa memberangkatkan jamaah umrah secara mandiri," kata Fadhil Rahmi, Anggota DPD RI asal Aceh.

Selain itu, menurut Fadhil, jika semua tahapan administrasi sudah terpenuhi, pihaknya baru akan membicarakan gagasan mengenai haji ini kepada menteri dan berencana untuk bertemu langsung dengan presiden.

"Ini kan nggak serta merta, nanti kalau semuanya sudah selesai dan tinggal memohon restu dari pusat, baru kita anggota DPD RI asal Aceh akan membicarakan pada menteri dan presiden," jelas Fadhil.

Dalam akun Instagramnya, Fadhil mengatakan bahwa Aceh memiliki "histori tersendiri dengan Arab Saudi."

jemaah umrah ABDEL GHANI BASHIR/AFP via Getty IMAGES
Jemaah umrah menggunakan masker wajah saat awal-awal virus corona menjadi wabah.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, mengatakan jemaah asal Aceh sudah mengantre untuk 28 tahun mendatang, dan jika kali ini tertunda maka daftar antrean pemberangkatan calon jamaah haji menjadi 29 tahun mendatang.

"Kita di sini berada pada tahap pelaksana, jadi semua prosedur dan administrasi tetap mengikuti arahan yang sudah ada seperti sebelumnya, soal Aceh ingin memberangkatkan calon jamaah mandiri itu masih wacana para politisi," kata Samhudi.

Sahudi melanjutkan, untuk tahun ini ada sebanyak 4.187 calon haji yang hendak berangkat, namun berdasarkan surat edaran dan perintah dari pusat masih terkendala karena sedang dalam masa pandemi Covid-19.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan enggan berkomentar soal rencana Aceh tersebut saat BBC Indonesia meminta komentar pada Kamis (18/06).

Hoaks pemanfaatan dana haji

Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pada 2 Juni bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini batal karena kurangnya waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan keberangkatan jemaah.

Kebijakan serupa juga diambil negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Senegal. Indonesia sendiri salah satu negara pengirim jamaah haji terbanyak, dengan jumlah lebih dari 220.000 orang tahun ini.

Sesudah pengumuman tersebut, beredar kabar bahwa dana valuta asing sebesar US$600 juta yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji akan digunakan untuk memperkuat rupiah yang nilainya tengah naik turun akibat pandemi Covid-19. Tagar #BalikinDanaHaji pun trending di Twitter Indonesia pada Rabu (03/06).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut telah dibantah oleh Kepala BPKH dalam pernyataan resminya. Anggito mengatakan bahwa pernyataan terkait dana valuta asing digunakan untuk memperkuat rupiah tersebut memang pernah diucapkannya dalam acara internal halal bi halal dengan Bank Indonesia pada 26 Mei.

"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar [AS] tersebut. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

"Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," kata BPKH dalam sebuah pernyataan.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, juga membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai "fitnah yang sangat keji."

"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar," kata Zainut dalam keterangan resminya yang dirilis pada Jumat (5/6).

Kementerian Agama telah menyusun dua skema bagi jemaah haji yang batal berangkat tahun ini, yaitu tetap menyimpan dana pelunasan ibadah hajinya untuk disimpan dan dikelola oleh BPKH dan menjadi calon jamaah haji tahun depan, atau meminta kembali uangnya.

Hingga Senin (15/06), sudah ada 278 jamaah haji yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, menurut Kemenag.

Meski demikian, berita hoaks tersebut terlanjur dibaca pengguna internet, termasuk Riyanda Barmawi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Informasinya, anggaran haji itu dialokasikan untuk kebutuhan negara yang lain, itu saya dapat kabar begitu. Anggaran dana haji yang dialokasikan untuk anggaran lain itu sangat melukai hati umat Muslim, terutama pemilik anggaran haji.

"Mestinya anggaran haji itu dikembalikan ke masyarakat yang sudah terdaftar untuk naik haji tahun ini. Tidak serta merta menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan masyarakat yang akan berangkat haji," kata Riyanda saat dihubungi BBC Indonesia pada Kamis (18/06).

Ketika ditanya sumber informasi tersebut, ia mengaku tidak ingat membaca dari mana.

"Salah satu media online," katanya.

Ia menambahkan bahwa opsi pembatalan keberangkatan haji tersebut sebaiknya dikomunikasikan dulu dengan jamaah haji sebelum akhirnya diputuskan.

"Di tengah pandemi ini pemerintah bisa saja membuat kebijakan, asalkan itu disetujui oleh para jamaah haji, sekarang para jamaah haji itu menyetujui atau tidak kebijakan pemerintah tersebut? Pembatalan keberangkatan haji itu harus dipahami karena Covid-19, agar jamaah paham juga kondisi pemerintah. Kebijakan itu positif-positif saja selama pemerintah mengajak ngobrol masyarakat," kata Riyanda.

Isu dana haji bisa 'menyentil emosi' masyarakat

Menurut catatan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), isu penyelewengan dana haji ini bukanlah hoaks pertama terkait dana haji.

Selama tiga tahun berturut-turut, yaitu 2017, 2018, dan 2019, terdapat hoaks bahwa dana haji dimanfaatkan pemerintah untuk menambah biaya pembangunan infrastruktur.

Kali ini, hoaks terkait dana haji disebarkan melalui media online yang tidak jelas seperti di platform blog gratis dan media yang tidak tergabung dalam Dewan Pers, kata Aribowo Sasmito, periset dari Mafindo.

"Hoaks kali ini sepertinya tidak terlalu viral-viral amat, lebih viral dulu yang pertama kali diedarkan, berkaitan dengan infrastruktur. Dulu dihubungkan dengan infrastruktur, sekarang dengan penguatan rupiah," kata Aribowo.

Menurutnya, disinformasi terkait agama dan ras cenderung 'laku' di Indonesia karena keduanya merupakan topik yang sensitif.

"Pertama, orang sering emosi kalau [bicara topik] berkaitan dengan agama. Orang Indonesia ini sisi bagusnya [adalah mereka] religius dan berorientasi kekeluargaan. Agama itu sudah menjadi identitas dan yang namanya agama dan suku itu sering dipakai bahan untuk memancing emosi orang, dan kalau orang sudah emosi, hal yang standar adalah, mau seintelek apapun dia, karena sedang diambil emosinya, dia akan menyebarkan hoax itu," jelas Aribowo.

Narasi yang ingin diciptakan oleh pembuat disinformasi terkait dana haji kali ini adalah bahwa pemerintah anti-Islam lantaran membatalkan ibadah haji, katanya.

"Dalam hal ini juga sama disebarkan premis bahwa pemerintah anti-Islam, pemerintah itu pencuri, jadi sama tidak berbeda jauh seperti jaman pilpres dulu. Premisnya sama, yang satunya itu religius, yang satunya tidak," katanya.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada