Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo BBC

Penyanyi Nigeria divonis hukuman mati setelah dituduh menghujat Nabi Muhammad

Reporter

Editor

BBC

image-gnews
Iklan

Seorang musisi di Nigeria divonis hukuman mati dengan cara digantung setelah dituduh menghujat Nabi Muhammad.

Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano, menyatakan Yahaya Sharif-Aminu, 22 tahun, bersalah melakukan penistaan agama karena menyanyikan sebuah lagu yang ia sebarkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Maret lalu.

Baca Juga:

Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut.

Hakim Aliyu Muhammad Kani mengatakan musisi itu masih bisa mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Negara-negara bagian utara Nigeria yang penduduknya mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah. Namun hukum Syariah tidak berlaku untuk non-Muslim.

Baca Juga:

Dari sekian vonis, hanya satu kasus yang menjatuhkan hukuman mati sejak aturan ini diberlakukan kembali pada 1999.

Sharif-Aminu, yang saat ini berada dalam tahanan, sebelumnya sempat menghilang dan bersembunyi usai ia menciptakan lagunya.

Para pengunjuk rasa telah membakar rumah keluarganya, dan berkumpul di luar markas besar kepolisian Syariah yang dikenal sebagai Hisbah. Mereka menuntut tindakan terhadap Sharif-Aminu.

Para pengritik Sharif-Aminu mengatakan lagu yang dia nyanyikan menyesatkan karena berisi lirik mengenai seorang imam dari perkumpulan Muslim Tijaniya yang disanjung melebihi Nabi Muhammad.

Hukuman sebagai efek jera

Koordinator pengunjuk rasa yang menyerukan agar musisi itu ditahan sejak Maret lalu, Idris Ibrahim, mengatakan kepada BBC bahwa hukuman itu akan menjadi peringatan bagi orang-orang lain "yang berpikir ingin mengikuti jejak Yahaya".

"Ketika saya mendengar putusan hakim, saya sangat senang, karena ini menunjukkan bahwa protes kami tidak sia-sia.

"Hukuman ini akan mencegah orang lain untuk bisa menghina agama dan nabi kami, dan mereka tak bisa pergi tanpa hukuman," katanya.

Siapa Yahaya Sharif-Aminu?

Nama Sharif-Aminu hanya terkenal untuk beberapa orang saja sebelum ia ditangkap pada Maret lalu.

Sharif-Aminu adalah seorang musisi lagu Islami, dia tidak begitu terkenal di Nigeria utara dan lagu-lagunya juga tidak populer di luar perkumpulan Muslim Tijaniya.

Apakah hukuman mati sudah biasa dilakukan pengadilan Syariah?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah vonis sudah dijatuhkan, termasuk kepada seorang perempuan yang melakukan hubungan seks di luar nikah - kasus ini mengundang kecaman luas.

Tapi hanya satu yang dijalankan - seorang pria yang dihukum gantung karena membunuh seorang perempuan dan dua anak kecil pada 2002.

Terakhir kalinya Pengadilan Syariah Nigeria menjatuhkan hukuman mati pada 2016 ketika Abdulazeez Inyass dituduh melakukan penistaan agama Islam dengan proses persidangan secara tertutup di Kano.

Dia dituduh telah mengatakan bahwa Sheikh Ibrahim Niasse pendiri perkumpulan Tijaniya, yang memiliki banyak pengikut di Afrika Barat, "lebih besar dari Nabi Muhammad"

Namun, Inyass sampai saat ini belum dieksekusi, karena hukuman cabut nyawa ini membutuhkan persetujuan dari gubernur negara bagian.

Inyass sampai saat ini masih berada dalam tahanan.


Bagaimana pengadilan Syariah Nigeria bekerja?

Oleh Mansur Abubakar, BBC News, Kano

Sebanyak 12s negara bagian di utara Nigeria yang penduduknya maypritas Muslim menerapkan sistem pengadilan Syariah. Tapi pengadilan ini hanya berlaku untuk para Muslim.

Sistem Pengadilan Syariah ini, yang juga memliki Pengadilan Banding, menangani kasus perdata dan pidana yang melibatkan umat Muslim. Keputusannya juga dapat digugat ke Pengadilan Banding sekuler dan Mahkamah Agung.

Hakim pengadilan Syariah yang dikenal sebagai alkalis, mempelajari hukum Islam dan sekuler.

Dalam sistem hukum Syariah ini, seorang non-Muslim yang terjerat kasus memiliki pilihan untuk diadili dengan pengadilan Syariah atau dengan pengadilan sekuler. Pengadilan Syariah hanya bisa menggelar kasus tersebut jika non-Muslim memberikan persetujuan secara tertulis.

Hukuman yang dijatuhkan pengadilan Syariah ini termasuk hukum cambuk, amputasi, dan hukuman mati.


Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada