Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo BBC

Ditolak, banding bankir Inggris pembunuh dua perempuan Indonesia di Hong Kong

Reporter

Editor

BBC

image-gnews
Iklan
Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih dibunuh setelah terlebih dahulu disiksa. JEROME FAVRE / EPA
Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih dibunuh setelah terlebih dahulu disiksa.

Pengadilan Banding Hong Kong memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh tim pembela mantan bankir Inggris Rurik Jutting terpidana pembunuhan dua perempuan Indonesia.

Pembacaan keputusan disampaikan hakim banding Hong Kong, Jumat (9/2), dan dengan demikian Jutting tetap harus menjalani dua vonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Pembunuhan itu menggegerkan Hong Kong dan Indonesia serta Inggris: ia melakukannya dengan darah dingin, menyiksanya terlebih dahulu, dan memotong-motong tubuh para korban, dan direkam dengan video.

Rurik Jutting divonis dua hukuman penjara seumur hidup pada 2016 setelah dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, dua perempuan Indonesia mantan pekerja migran di Hong Kong.

Usai sidang, Rurik Jutting langsung dikirim ke penjara berpengawalan ketat di kawasan Tai Lam.

Baca Juga:

Namun pada Desember 2017, Tim Pembela Jutting berusaha mengajukan upaya hukum lain dengan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Hong Kong.

"Kami ingin mengajukan hal ini karena kami yakin bahwa hakim saat itu mengambil keputusan di bawah pengaruh bias yang kuat," kata Tim Pembela di hadapan 3 Hakim Banding, seperti yang dikutip wartawan Indonesia di Hong Kong, Valentina Djaslim.

Bankir Inggris menyiapkan pembunuhan WNI di Hong Kong dengan riang AFP
Rurik Jutting digambarkan menyiapkan pembunuhan kedua warga Indonesia itu 'dengan riang.'

Tim Pembela berargumen bahwa Hakim Michael Stuart-Moore yang memimpin sidang, menjatuhkan vonis tersebut karena pengaruh ramainya pemberitaan kasus pembunuhan yang mengerikan itu di berbagai media.

Selain itu, Tim Pembela juga berargumen bahwa bias ini membuat para juri dan Hakim Moore salah mengartikan pendapat beberapa pakar psikologi dan toksilogi yang dihadirkan di sidang untuk memberikan kesaksian tentang kondisi fisik dan kejiwaan Jutting saat melakukan pembunuhan.

Tim Pembela saat itu meminta agar Pengadilan Tinggi Hong Kong mengizinkan diadakannya sidang ulang.

Setelah beberapa lama, Jumat ini tiga hakim menyampaikan putusan penolakan atas banding itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang tahun 2016, Pengadilan Tinggi Hong Kong yang dipimpin Hakim Michael Stuart-Moore menyatakan Inggris Rurik Jutting bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan Indonesia setelah serangkaian persidangan yang mencekam.

Kekejaman tak terperi

Rurik Jutting yang tampil datar tanpa ekspresi, sebelumnya menyangkal pembunuhan berencana, dan hanya mengaku bersalah melakukan pembunuhan tidak berencana.

Hakim Michael Moore saat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rurik Jutting mengatakan bahwa dia menolak permintaan maaf Jutting:

"Mempertimbangkan kondisi kepribadian, sejarah keluarga, pendidikan, apalagi terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan apapun, maka hukuman yang jelas untuk pembunuhan berencana, Anda mendapat masing-masing hukuman seumur hidup untuk setiap dua pembunuhan berencana itu," kata Hakim Moore saat memvbacaan keputusan itu.

Hakim Moore menyatakan bahwa Jutting berbahaya untuk dibiarkan berkeliaran bebas terutama bagi perempuan dan anak-anak perempuan.

Ia mendasarkan hal itu pada bukti-bukti pendadilan serta pendapat ahli yang menyimpulkan bahwa Jutting memiliki kepribadian narsis, penyuka seks sadis, dan juga penyalah-guna alkohol serta narkoba.

Hakim Moore juga setuju dengan pendapat para pakar kejiwaan bahwa rekaman-rekaman video yang dibuat Jutting sebelum, saat, dan sesudah membunuh, serta interogasinya di polisi Hong Kong, tidaklah menunjukkan tanda penyesalan namun lebih berupa cara membanggakan penyiksaan dan pembunuhan dia lakukan.

"Ini kasus langka, yang sangat mungkin diulangi, sehingga kemungkinan memberikan pengurangan hukuman di masa depan, sangatlah tidak mungkin," kata Hakim Moore.

Sementara Jutting semula tertunduk saat mendengar vonisnya itu, kemudian bangkit sambil menghembuskan nafas dan mengangkat bahu seakan tanda menyerah kepada petugas penjara Lo Wu yang langung menggiringnya. Tak lama terdengar denting suara rantai yang biasa dikenakan petugas ke tangan dan kaki narapidana.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada