Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebuah gambar tangkapan layar berisi informasi pendaftaran SIM seumur hidup, beredar di WhatsApp [arsip] dan Facebook [akun 1] [akun 2].
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi itu memuat logo Kepolisian RI dan Bank BRI. Pengguna yang ingin mendaftar diminta memasukkan nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone yang terhubung dengan akun Telegram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembaca Tempo meminta Tim Cek Fakta untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut. Benarkah tautan tersebut terkait pembuatan SIM seumur hidup?
PEMERIKSAAN FAKTA
Berdasarkan informasi dari situs-situs kredibel, Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk Surat Izin Mengemudi yang berlaku seumur hidup. Saat ini SIM masih berlaku setiap 5 tahun sekali.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc telah memberikan keterangan bahwa pembuatan SIM gratis seumur hidup tersebut tidak benar.
Menurut artikel Tempo, wacana mengenai SIM seumur hidup pernah diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Rabu, 4 Desember 2024. Suding beralasan pengurusan SIM setiap lima tahun sekali membebani masyarakat.
Masa berlaku SIM selama lima tahun dan dapat diperpanjang, diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini juga menjelaskan bahwa masa berlaku tersebut dapat diperpanjang.
Pada 2023, Pasal 85 ayat (2) ini pernah digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Penggugat mengatakan bahwa masa berlaku SIM yang sesuai dalam perundangan, tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum. Dia menggugat agar masa berlaku SIM dapat seumur hidup, sama dengan KTP elektronik
Namun, MK menolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023 pada 14 September 2023. Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, SIM merupakan salah satu bentuk dokumen yang hanya wajib dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor. Sementara KTP berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran SIM Online
Pembuatan SIM dapat dilakukan secara online hanya melalui laman https://www.digitalkorlantas.id/sim/. Tahapan adalah sebagai berikut:
- Mengunduh dan melakukan verifikasi data dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Menekan fitur ‘SIM’, pilih ‘Pendaftaran SIM’ dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Membayar pendaftaran SIM sesuai petunjuk yang tertera.
- Melakukan ujian teori. Jika lulus, pengguna dapat memilih tanggal untuk ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa link pembuatan SIM seumur hidup adalah keliru.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan pembuatan KTP gratis seumur hidup karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) masih mengatur masa berlaku SIM adalah lima tahun.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]