Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu. Pada Pemilu 2024, KPPS bekerja secara aktif di masa pencoblosan suara, tepatnya pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas dan kewajiban untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, ada juga beberapa tugas lain yang harus dilakukan. Lalu, apa tugas anggota KPPS di TPS saat pemungutan suara? Berikut penjelasannya.
Tugas Anggota KPPS
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, dengan tujuan melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Jumlah anggota KPPS adalah tujuh orang, yang terdiri dari seorang ketua yang juga berperan sebagai anggota, dan enam anggota lainnya. Agar mudah, penyebutan tugas KPPS diberi nama dengan urutan seperti KPPS 1 sampai 7.
Setiap anggota KPPS memegang tanggung jawab yang berbeda, sehingga pada saat pelaksanaan pencoblosan, terdapat alur yang teratur bagi pemilih, dimulai dari masuk ke area TPS, mencoblos, hingga keluar dari TPS. Berikut adalah perincian tugas-tugas mereka:
1. KPPS 1 (Ketua KPPS)
Dalam menjalankan tugasnya di TPS, Ketua KPPS bertanggung jawab atas pemanggilan calon pemilih yang telah mendaftar di bagian pendaftaran. Selain itu, tugasnya mencakup penandatanganan surat suara dan penyerahan surat suara kepada pemilih yang dipanggil.
2. KPPS 2
Anggota KPPS 2 memiliki tanggung jawab dalam persiapan surat suara di TPS. Ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih, yakni capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas Anggota KPPS 2 juga melibatkan pengawasan pembukaan surat suara dan penentuan keabsahan surat suara, bekerja sama dengan Ketua KPPS.
3. KPPS 3
Tugas pencatatan berada di bawah tanggung jawab Anggota KPPS 3. Tugas ini mencakup pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. KPPS 4
Anggota KPPS 4 bertanggung jawab mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dalam formulir catatan hasil perhitungan suara.
5. KPPS 5
Tugas Anggota KPPS 5 adalah mengarahkan pemilih di TPS ke bilik suara, dengan tanggung jawab tambahan membantu pemilih disabilitas jika diperlukan.
6. KPPS 6
Tugas Anggota KPPS 6 adalah menjaga kotak suara dan membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya. Pastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan dengan benar ke dalam kotak suara.
7. KPPS 7
Anggota KPPS 7 bertugas menjaga meja tinta, termasuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari mereka ke dalam tinta.
Selain itu, petugas harus memastikan bahwa pemilih yang mencelupkan jari ke dalam tinta tidak menghapusnya.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Rekap Suara di TPS Jokowi, Suara Pertama untuk Anies-Cak Imin