Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukan bukti SPT Pajak usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai bersiap untuk menyusun kabinet pemerintahan mereka. Salah satu topik yang menjadi perbincangan setelah penetapan itu adalah soal komposisi dan jatah menteri untuk partai yang masuk koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran, mengingat mereka diusung oleh koalisi yang relatif lebih gemuk dibanding dua pasangan calon lawan mereka dalam Pemilu Presiden 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Juru bicara Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, mengklaim bahwa kabinet Prabowo-Gibran kemungkinan akan dikomposisikan secara proporsional. Seorang pengurus Partai Gerindra menyebut bahwa ada kemungkinan menambah jumlah lembaga atau melebur kementerian dari awalnya 34 menjadi 41 lembaga agar komposisi kabinet dapat menyesuaikan kebutuhan koalisi.
Rencana tersebut terhalang oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Beleid tersebut mengatur bahwa jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan maksimal sebanyak 34. Di era Reformasi, ada lima kabinet pemerintahan yang terdiri dari 34 kementerian, seperti terlihat pada visualisasi di bawah, termasuk empat kabinet terakhir yang dipimpin oleh masing-masing Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.