Paspor yang kuat memberikan kebebasan bepergian yang lebih besar, biaya yang lebih rendah, dan mobilitas global yang lebih mudah untuk bekerja, belajar, ataupun berlibur. Sebaliknya, paspor yang lemah membuat warga suatu negara relatif lebih terbatas dalam bepergian lintas-negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lembaga konsultasi imigrasi Henley & Partners membuat sebuah indeks pemeringkatan kekuatan paspor suatu negara. Berdasarkan definisi lembaga tersebut, kuatnya suatu paspor ditentukan oleh jumlah negara yang dapat dikunjungi pemegang paspor tanpa visa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Singapura tercatat menjadi negara dengan paspor terkuat di dunia berdasarkan indeks tersebut. Pemilik paspor Singapura dapat bepergian ke 193 negara di seluruh dunia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Menyusul di belakang Singapura adalah Jepang dan Korea Selatan, di mana pemegang paspor dua negara tersebut dapat bepergian ke 190 negara tanpa memerlukan visa. Adapun Indonesia berada di peringkat 64 dengan jumlah negara yang dapat dikunjungi tanpa visa oleh pemegang paspornya sebanyak 73 negara.
Sebagian besar negara dengan paspor terkuat merupakan negara-negara dengan yang dikategorikan maju. Warga beberapa negara di Eropa seperti Denmark, Finlandia, Prancis, dan Jerman dapat mengunjungi 189 negara di seluruh dunia tanpa perlu mengurus visa. Sebaliknya, para pemegang paspor negara-negara yang dilanda konflik bersenjata seperti Afganistan, Irak, dan Suriah memiliki opsi yang jauh lebih terbatas. Alhasil paspor tiga negara tersebut digolongkan sebagai paspor terlemah di dunia.

Faisal Javier