Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa penyelenggara negara yang telah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga Oktober 2024 baru mencapai 399.317 orang. Padahal di tahun 2023, jumlah wajib lapor yang melaporkan kekayaan mereka mencapai 406.347 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan demikian, maka rasio kepatuhan wajib lapor pada tahun ini hanya mencapai 91,11 persen. Angka tersebut merupakan yang terendah sejak 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam paparannya menyebut bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada 2020 sebesar 96,30 persen, kemudian turun menjadi 94,47 persen pada 2021. “Namun, pada tahun berikutnya mengalami kenaikan secara bertahap hingga tahun 2023 menjadi 95,88 persen,” kata dia pada saat Konferensi Pers Kinerja Pimpinan KPK Periode 2019 -2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam agenda tersebut, KPK juga mengumumkan kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para pejabat Kabinet Merah Putih. Hingga 4 Desember 2024 tercatat sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri atau 70 persen telah menyampaikan laporan. Sedangkan untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, baru ada 52 persen atau 30 dari 57 orang yang telah melapor, dan jajaran utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus baru mencatatkan rasio kepatuhan sebesar 40 persen, atau baru ada enam orang dari total 15 orang wajib lapor.