Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi (kiri) dan Andi Susanto, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir dalam beberapa hari. Pada tanggal 20 Oktober 2024, Jokowi akan digantikan oleh Prabowo Subianto selaku presiden terpilih untuk lima tahun mendatang. Laporan Tempo pekan ini mengungkap gerakan pemerintah dan para pendukung Jokowi untuk mempromosikan pencapaian Jokowi selama 10 tahun memimpin. Namun, tidak ada klaim keberhasilan yang disampaikan terkait pemberantasan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu indikator kuantitatif untuk mengukur keparahan korupsi di suatu negara adalah Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh Transparency International setiap tahunnya. Semakin rendah skor yang diperoleh suatu negara, semakin parah korupsi di negara tersebut.
Skor indeks persepsi korupsi di era pemerintahan Jokowi relatif lebih tinggi dibanding era-era presiden sebelumnya. Namun, skornya menunjukkan penurunan sejak 2020. Pada 2019, skor indeks persepsi korupsi menyentuh skor tertinggi sepanjang sejarah, yakni 40. Kemudian skornya menurun ke 37 pada 2020 dan pada 2022, angkanya menurun ke 34 dan masih bertahan pada tahun 2023.
Penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia di periode kedua Jokowi terjadi setelah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan pada 2019. Revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah tersebut berada di bawah kewenangan eksekutif. Selain itu, revisi UU KPK juga mengatur ulang penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, yang harus dilakukan atas izin Dewan Pengawas.
Kemudian pada hasil Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) 2023 yang diadakan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa indeks perilaku anti korupsi (IPAK) tahun ini adalah 3,92, menurun 0,01 poin dibanding tahun sebelumnya. Alhasil, skor IPAK masih belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
BPS juga menemukan bahwa gap antara dimensi persepsi dengan dimensi pengalaman masih lebar. Hal ini menandakan bahwa meski kesadaran masyarakat untuk tidak mewajarkan perilaku korupsi semakin bertambah, tetapi kenyataannya mereka masih harus terlibat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) ketika mengakses layanan publik, salah satunya dengan membayar lebih atau memberi suap kepada petugas pelayanan.