Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Data

Seberapa Rendah Tarif PPN Indonesia Dibanding Negara Lain?

Di antara negara-negara anggota G20, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia merupakan yang terendah keenam.

20 Desember 2024 | 16.30 WIB

Seberapa Rendah Tarif PPN Indonesia Dibanding Negara Lain?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KEPUTUSAN pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat kritik dan protes dari berbagai kalangan mengingat potensi dampaknya yang dapat membebani ekonomi. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tarif PPN di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging (berkembang) atau dengan negara-negara di kawasan maupun dalam G20,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sri Mulyani, klaim tersebut berdasarkan basis data Dana Moneter Internasional (IMF) dan rangkuman pajak dunia dari PwC – salah satu dari empat firma akuntan terbesar di dunia – yang kemudian diolah kembali oleh Kementerian Keuangan.

Dengan tarif PPN sebesar 12 persen. Indonesia merupakan negara dengan PPN terendah keenam di antara para anggota G20 berdasarkan data situs Trading Economics. Negara-negara anggota G20 yang mencatatkan tarif PPN terendah di bawah Indonesia antara lain Korea Selatan, Jepang, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. 

Di antara negara-negara anggota kelompok tersebut, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara yang tidak menerapkan tarif PPN karena aturan soal pajak bersifat lokal atau berdasarkan regulasi di tiap masing-masing negara bagian.

Selain menjadi salah satu negara anggota dengan PPN terendah, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara anggota G20 dengan penghasilan per kapita terendah. IMF mencatat bahwa nilai produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia pada tahun 2023 diukur dengan nilai terbaru dollar AS adalah sebesar $ 4.920. Nilai tersebut merupakan yang terendah kedua setelah India, yang mencatatkan PDB per kapita sebesar $ 2.497 menurut data IMF.

Faisal Javier

Faisal Javier

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus