Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan, OIKN telah melakukan konsultasi publik soal ini. “Sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya,” ujar Myrna dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dilansir Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Myrna menjelaskan, pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan. Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.
Otorita IKN, kata Myrna, berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini. "Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah, sektor swasta, maupun akademisi," ujarnya.
Konsultasi publik tentang reklamasi tambang itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang IUP, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan warga masyarakat. Masukan dari para peserta akan dikaji dan diintegrasikan ke dalam finalisasi pedoman reklamasi dan pascatambang IKN.
Berdasarkan data Otorita IKN sampai April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, yang salah satunya berupa rehabilitasi.