Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

20 Januari 2024 | 10.06 WIB

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Perbesar
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Nezar, dalam Sarasehan AI Nasional bertema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital” di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024, surat edaran ini bersifat soft regulation yang diharapkan dapat menjadi panduan untuk pengaturan yang lebih tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia (SE) melengkapi dan kita harapkan dia bisa menjadi komplementer jika ada kasus-kasus terkait dengan pelanggaran penggunaan AI bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain," ujar Nezar.

SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) dikeluarkan oleh Kemenkominfo pada 19 Desember 2023 sebagai tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.

Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Nezar mengatakan SE Etika Kecerdasan Artifisial dapat memacu industri untuk tidak ragu-ragu dalam inovasi mengacu kepada nilai-nilai etis yang ada di surat. Dia lalu mengharapkan partisipasi yang lebih luas dari para pelaku industri untuk bisa mengakomodasi edaran itu.

"Kami sangat berharap partisipasi lebih luas lagi nantinya, dari para pelaku industri, bisa mengadopsi surat edaran ini menjadi rujukan dalam pengembangan, pemanfaatan dan penggunaan dari AI," kata dia.

Dia menegaskan hadirnya SE ini menunjukkan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak-dampak negatif AI di Indonesia terutama dalam perlindungan data pribadi, soal keamanan, inklusivitas dan lainnya.

"Kami harapkan surat edaran ini, tidak bersifat kayak enggak punya sanksi hukum segala macam," kata Wamenkominfo. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus