Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Particulate Matter atau PM 2.5 Polutan Paling Berbahaya, Budi Gunadi: Bisa Masuk Pembuluh Darah

Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahaya dari polutan dengan particulate matter atau PM 2.5 yang telah diatur batas maksimalnya oleh WHO.

30 Agustus 2023 | 17.32 WIB

Metode teknologi modifikasi cuaca mikro menggunakan mist generator dari gedung tinggi untuk mencuci polusi udara terutama polutan PM2,5 dilakukan dari atas Gedung Pertamina Jakarta, Minggu pagi 27 Agustus 2023. Foto/instagram/dinaslhdki
Perbesar
Metode teknologi modifikasi cuaca mikro menggunakan mist generator dari gedung tinggi untuk mencuci polusi udara terutama polutan PM2,5 dilakukan dari atas Gedung Pertamina Jakarta, Minggu pagi 27 Agustus 2023. Foto/instagram/dinaslhdki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahaya dari polutan dengan particulate matter atau PM 2.5 yang telah diatur batas maksimalnya dalam panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menkes mengungkapkan WHO membagi jenis polutan ke dalam dua bagian, yang terdiri atas empat polutan berbentuk gas yang terdiri atas ozon, nitrogen dioksida (NO2), belerang oksida (SO2), serta karbon monoksida (CO) dan dua polutan berbentuk partikel PM 2.5 yang berukuran 2,5 mikron dan PM 10 yang berukuran 10 mikron.
 
"Yang paling berbahaya adalah PM 2.5 karena ini berbentuk partikel yang kecil sekali, bisa masuk ke pembuluh darah, turun ke paru-paru," katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR-RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Menkes Budi mengatakan PM 2.5 merupakan jenis partikel yang menjadi acuan untuk diukur oleh seluruh negara berpolusi udara tinggi di dunia.
 
Ia menyebutkan PM 2.5 bersumber dari pembakaran karbon, seperti bensin sebagai bahan bakar transportasi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), industri yang memerlukan pembakaran seperti smelter baja, hingga pembakaran pada sampah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"WHO itu kasih targetnya, dan targetnya dihitung kadar per 24 jam dan kadar per tahun, jadi dia ukur rata rata per tahun dan per hari," ungkapnya.
 
Sebelumnya, kata Menkes Budi, WHO menargetkan batas maksimal polusi udara PM 2.5 pada angka rata-rata 55 mikron gram per meter kubik (μg/m³) per 24 jam, dan 15 μg/m³ per tahun.
 
Namun sekarang, sambungnya, WHO baru saja menurunkan batasnya menjadi rata-rata 15 mikrogram per meter kubik per 24 jam, dan 5 mikro gram per meter kubik per tahun.

Polusi udara Jakarta bahayakan kesehatan

Menkes Budi mengungkapkan Jakarta yang saat ini sedang dilanda masalah terkait polusi udara belum pernah berada di bawah angka tersebut pada tiga tahun terakhir.
 
"Dan semua negara belum ada yang mengubah aturannya (terkait polusi udara)," ujarnya.
 
Peristiwa tersebut, kata dia, berkaitan erat dengan meningkatnya sejumlah penyakit pernapasan yang menjadi beban BPJS Kesehatan seperti pneumonia, tuberkulosis, ISPA, asma, PPOK, dan kanker paru-paru.

Sebagaimana disampaikan Menkes Budi sebelumnya, sejumlah penyakit tersebut menghabiskan anggaran belanja BPJS sebanyak Rp 10 triliun pada 2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus