Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Perlukah Mencetak Sertifikat Vaksin?

Sertifikat vaksin menjadi dokumen penting di masa PPKM seperti saat ini. Perlukah dicetak agar lebih mudah dan praktis?

1 September 2021 | 11.26 WIB

Kementerian Kominfo imbau agar masyarakat menyimpan data digital sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan aman agar tidak terjadi kebocoran data.
Perbesar
Kementerian Kominfo imbau agar masyarakat menyimpan data digital sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan aman agar tidak terjadi kebocoran data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi dokumen penting saat ini, setelah KTP. Bahkan, untuk saat ini, sertifikat vaksin lebih diperlukan ketimbang KTP. Mengapa? karena yang ditanya saat ini adalah bukti vaksinasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski namanya sertifikat vaksin, namun bentuknya tidaklah seperti sertifikat tanah atau sertifikat penghargaan lain yang bentuk fisiknya berupa kertas. Sertifikat tersebut tersimpan di aplikasi PeduliLindungi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, banyak yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin. Bentuknya seukuran KTP atau kartu ATM. Tujuannya agar lebih praktis, mudah dibawa, dimasukkan dompet dan bisa segera ditunjukkan. 

Namun, apakah benar dan tepat langkah mencetak sertifikat vaksin Covid-19 tersebut? 

Seperti yang ditulis di laman Indonesiabaik.id dan covid19.go.id, mencetak kartu vaksin bisa berisiko dan menimbulkan kerugian di masa mendatang.

Laman indonesiabaik.id dan covid19.go.id pun menyebutkan, sebenarnya pemerintah tak mengharuskan masyarakat untuk mencetak kartu vaksin. Penyedia jasa layanan perjalanan dan layanan publik juga tak mensyaratkan adanya sertifikat vaksinasi dalam bentuk kartu.

Pemilik sertifikat vaksin perlu menyadari bahwa sertifikat vaksin menyimpan data penting pemilik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, kode batang (barcode), ID, tanggal vaksin diberikan, dosis vaksin, nomor batch vaksin, dan pernyataan kesesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.

Di samping itu, Kemenkes juga tak mengatur ketentuan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 boleh atau tidak dicetak dalam bentuk fisik. Agar keamanan data penting terjaga, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi atau mengakses situs www.pedulilindungi.id dan unduh.

Sertifikat vaksinasi dengan mudah dibuka dan ditunjukkan bila dibutuhkan. PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk membantu instansi pemerintah dalam pelacakan guna menekan dan menghentikan penyebaran Covid-19.

Jika masyarakat tetap ingin mencetak sertifikat vaksin, tentunya perlu dijaga hati-hati. Jangan sampai kartu itu hilang atau tercecer. Perlu dicermati juga dalam menggunakan jasa cetak kartu vaksin untuk menghindari resiko penyalahgunaan data.

 ANNISA FEBIOLA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus