Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, San Diego - Apple dan Qualcomm kembali ke pengadilan minggu ini di San Diego. Pada Jumat, 8 Maret 2019, Qualcomm telah menuntut agar Apple membayar ganti rugi sebesar US$ 31 juta (Rp 436 miliar) atas dugaan pelanggaran tiga paten, sebagaimana dilaporkan 9to5mac.
Baca: Qualcomm Umumkan Modem 5G Generasi Kedua, Snapdragon X55
Baca: Konflik Apple dan Qualcomm Perlambat Adopsi 5G untuk iPhone
Baca: Alasan iPhone XS, XR Gagal Pakai Modem Qualcomm dan Pilih Intel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya Apple tampaknya kehilangan saksi bintangnya dalam gugatan ini. Mantan insinyur Apple Arjuno Siva pada awalnya akan memberikan kesaksian pada hari Kamis, tetapi tidak hadir ke San Diego. Penasihat Apple kemudian menuduh Qualcomm membela saksi yang merusak dan menyebut Siva sebagai "saksi yang tercemar”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam detail lebih lanjut melalui CNET tentang kasus ini disebutkan, untuk dugaan pelanggaran tiga paten, Qualcomm meminta ganti rugi Rp 436 miliar dari Apple, atau sekitar US$ 1,40 (sekitar Rp 20 ribu) per iPhone.
“Kerugian tersebut untuk iPhone yang dijual mulai Juli 2017 dan mengandung chip yang digunakan oleh Intel, yang menggantikan Qualcomm sebagai pemasok komponen. Pada 2016, perusahaan mulai menggunakan modem Intel pada beberapa model iPhone 7 dan 7 Plus. Sekarang, Apple telah memilih modem Intel atas Qualcomm di semua telepon terbarunya,” tulis CNET.
Tiga paten termasuk satu yang memungkinkan smartphone untuk dengan cepat terhubung ke Internet setelah dinyalakan, yang melibatkan bagaimana modem dan prosesor bekerja bersama untuk menangani pengunduhan aplikasi, dan satu yang mencakup pemrosesan grafis dan masa pakai baterai.
Gugatan (terpisah) terbesar antara kedua perusahaan akan menuju ke pengadilan bulan depan yang akan berpusat di sekitar praktik antimonopoli Qualcomm.
9TO5MAC | CNET