Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Greenpeace: Pengawasan dan Penegakan Hukum Solusi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Greenpeace: Pengawasan dan Penegakan Hukum Solusi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia
Iklan

Saat ini diketahui kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia semakin meluas. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dalam periode Januari – Agustus 2019 mencapai 328.724 hektare. Provinsi Riau merupakan wilayah terluas yang mengalami kebakaran hutan yakni mencapai 49.266 hektare disusul Kalimantan Tengah seluas 44.769 hektare. Kebakaran ini pun menimbulkan kabut asap yang tebal. Bahkan Malaysia dan Singapura mengklaim menerima kiriman kabut asap dari Indonesia. Mengapa persoalan kebakaran hutan dan lahan seakan tidak pernah selesai melanda Indonesia? Apa yang perlu dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini? Simak wawancara DW Indonesia dengan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rusmadya Maharuddin.

Deutsche Welle: Mengapa masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selalu terulang seakan tidak pernah selesai?

Rusmadya Maharuddin:

Kalau kita lihat sebenarnya lebih dari sisi pengawasan dan penegakan hukum sebagai instrumen yang bisa digunakan untuk menimbulkan efek jera. Penegakan hukum juga bagian dari upaya pencegahan dari terulangnya kejadian kebakaran ini. Kita masih melihat pemerintah masih lemah dari sisi pengawasan dan juga penegakan hukum terkait dengan kebakaran yang terjadi saat ini. Kalau kita melihat proses hukum yang sudah dilakukan sendiri, ada 11 perusahaan yang sudah inkracht yang kena denda Rp 18,9 triliun sampai saat ini kita tidak melihat realisasinya, apakah sudah dipenuhi atau belum. Kita ambil contoh upaya hukum terkait kebakaran hutan dan lahan ada tiga. Pertama sanksi administrasi yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, KLHK misalnya. Kemudian sanksi perdata, terakhir sanksi pidana. Kalau kita bicara sanksi administrasi ini ada empat jenis: teguran tertulis, sanksi paksaan, sanksi pembekuan izin, ada sanksi pencabutan izin. Dimana masing-masing sanksi ini jika sudah diberikan pasti ada kriteria dan pasti ada rekomendasi bagi pelaku pembakaran untuk penuhi, baru bisa sanksi administrasi itu dicabut. Kita banyak lihat di media cetak bahwa pemerintah sudah memberikan sanksi administrasi, tapi kita tidak melihat perusahaan mana saja yang diberikan sanksi, kenapa mereka diberikan, lalu rekomendasi apa perusahaan harus penuhi sehinga sanksi tersebut pada akhirnya bisa dicabut. Tidak ada transparansi. Padahal kalau terbuka pemerintah, artinya pemerintah sudah membuka ruang agar publik terlibat dalam pemantauan terhadap implementasi sanksi yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Diduga adanya 'permainan' antara perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran dan oknum di pemerintahan daerah/kabupaten juga menjadi faktor tidak pernah selesainya masalah ini?

Kalau adanya indikasi adanya permainan itu sebenarnya ada di berbagai level bisa terjadi. Lagi-lagi jawabannya ke pengawasan dan penegakan hukum.

Bagaimana citra Indonesia di mata internasional terkait kebakaran hutan dan lahan ini? Terlebih lagi Malaysia dan Singapura mengklaim menerima kiriman kabut asap dari Indonesia.

Baca Juga:

Dengan adanya klaim dan komplain saja itu sudah jelas negara kita seperti apa di mata negara-negara ASEAN. Kita tahu bahwa pemerintah kita sendiri tahun 2012 sudah melakukan ratifikasi terhadap perjanjian Agreement on Haze Pollution (AHP) dan pada tahun 2015 kita sudah menyerahkan dokumen ratifikasinya itu. Dengan demikian maka Indonesia sudah masuk dalam perjanjian itu. Salah satu inti dari pejanjian tersebut dalam pasal 9 adalah pengendalian karhutla yang berpotensi menimbulkan pencemaran lintas batas. Salah satu upayanya dengan mengedepankan mekanisme hukum nasional. Akhirnya lagi-lagi pengawasan dan penegakan hukum kita diuji untuk mencegah karhutla itu sendiri. Terkait dengan komplain dari negara tetangga, kalau kita mau ambil positifnya seharusnya ini menjadi pemicu buat kita untuk lebih serius lagi menuntaskan karhutla. Dari sisi perdebatan asapnya sudah masuk atau tidak, saya pikir ini perdebatan yang tidak perlu. Karena kita ini member dari ASMC (ASEAN Specialised Meteorological Centre), dari sana pasti tahu BMKG masing-masing negara ada di situ, harusnya tidak perlu diperdebatkan pasti ketahuan dari situ. Lihat saja di ASMC, sesederhana itu tanpa harus berdebat.

Baca juga:

Atasi Kabut Asap dari Indonesia, Malaysia Rencanakan Hujan Buatan

Bagaimana Anda menilai upaya Satgas Karhutla dalam menangani kebakaran yang terjadi sejauh ini? Sudah berjalan dengan efektif?

Memang TNI dan Polri kita sudah bergeser tugasnya menjadi pemadam kebakaran. Sampai dengan saat ini kebakaran masih terjadi dan berlangsung mulai dari kebakaran hebat tahun 2015 sampai sekarang masih terus terjadi, dan teman-teman TNI Polri terlibat di situ. Kita hargai kontribusi dan keterlibatan TNI dan Polri terkait dengan karhutla ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah mengatakan musim kemarau menjadi faktor utama kebakaran hutan dan lahan dan mempersulit proses pemadaman...

Ada yang bilang kebakaran yang terjadi sekarang karena perubahan iklim. Ini sebenernya kita bicara duluan mana ayam dan telur. Berangkat dari tema besar perubahan iklim, menyebabkan perubahan musim dimana musim kemarau menjadi lebih panjang dibanding musim hujan, dan waktunya tidak periodik seperti dulu lagi. Hal ini menyebabkan material yang mudah terbakar menjadi kering seperti pohon dan gambut. Lalu ada pembukaan lahan, pembukaan lahan dilakukan dengan cara land clearing. Atau dibalik, pembukaan lahan untuk investasi perkebunan dilakukan dengan membuka kanal, gambut kering, emisi lepas, akhirnya terjadi perubahan iklim. Jadi tergantung membangun narasinya dari mana.

Kita simpulkan bahwa law enforcement menjadi jawaban dari masalah karhutla?

Karhutla yang terjadi tahun ini sudah harus dihentikan. Salah satu upaya yang kita lihat dari dulu masih lemah yaitu dari sisi pengawasan dan penegakan hukum. Dan tentunya kita berharap ada upaya yang betu-betul serius untuk melindungi hutan dan gambut tersisa karena inilah material yang mudah terbakar.

Rusmadya Maharuddin adalah Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. Greenpeace adalah organisasi lingkungan global yang mengkampanyekan penghentian aksi-aksi perusakan lingkungan, salah satunya deforestasi.

Wawancara dilakukan oleh Rizki Akbar Putra dan telah diedit sesuai konteks.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada