Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Cina Ancam Jatuhkan Sanksi ke AS Terkait UU Hong Kong yang Ditandatangani Donald Trump

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Cina Ancam Jatuhkan Sanksi ke AS Terkait UU Hong Kong yang Ditandatangani Donald Trump
Iklan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Hua Chunying, mengatakan pada Senin (02/12) bahwa sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti National Endowment for Democracy, Human Rights Watch, Freedom House, Institut Demokrasi Nasional dan International Republican Institute telah bertindak "buruk" selama kerusuhan di Hong Kong yang sudah berlangsung hampir enam bulan.

Belum jelas apakah sanksi yang diberikan tersebut akan membawa dampak nyata di lapangan, atau hanya bersifat normatif. Namun Kementerian Luar Negeri telah mengatakan Cina akan menunda kunjungan pasukan Angkatan Laut AS ke Hong Kong.

Apa yang mendorong Cina bereaksi demikian?

Baca Juga:

Cina telah bertekad untuk melancarkan tindakan balasan yang setimpal setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhir November 2019 menandatangani dua RUU terkait keadaan Hong Kong yang telah disahkan oleh Kongres AS.

UU pertama mensyaratkan Departemen Luar Negeri AS untuk setidaknya tiap setahun sekali menyatakan bahwa otonomi Hong Kong tidak dikompromikan. UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi bagi adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Presiden Xi Jinping: Cina "Buka Pintu Lebar-lebar" untuk Investasi

Baca Juga:

Sedangkan UU kedua melarang ekspor amunisi pengontrol massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol setrum, kepada pasukan keamanan Hong Kong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cina merasa bahwa UU ini telah "secara serius mencampuri" urusan dalam negerinya di Hong Kong.

UU ini sendiri dirancang ketika AS dan Cina berusaha untuk mencapai kesepakatan perdagangan di tengah kekhawatiran bahwa perang dagang akan berdampak buruk pada pasar global.

Di Hong Kong, terjadi protes oleh massa pendukung demokrasi yang dipicu oleh rancangan undang-undang yang akan memungkinkan ekstradisi ke Cina. RUU ini sekarang telah dibatalkan.

Protes kemudian meluas menjadi gerakan yang menyerukan reformasi demokratis dan menuntut akuntabilitas polisi. Protes ini juga didorong oleh kekhawatiran bahwa Cina akan membatasi hak-hak kebebasan di Hong Kong - sesuatu yang tidak dinikmati oleh warga di Cina daratan.

ae/hp (AFP, AP)

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada