Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Imparsial: Sepanjang 2019, Ada 31 Pelanggaran Kebebasan Beragama

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Imparsial: Sepanjang 2019, Ada 31 Pelanggaran Kebebasan Beragama
Iklan

Sejumlah pelanggaran kebebasan beragama masih kerap terjadi meskipun pemerintah melalui Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan keyakinan seseorang. Tercatat sepanjang tahun 2019, ada 31 pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah (KBB) yang terjadi di 15 provinsi di Indonesia. Temuan ini merupakan hasil monitoring Imparsial lewat berbagai pemberitaan di media massa.

Rinciannya, 12 kasus pelanggaran KBB berupa pelarangan atau pembubaran terhadap ritual, pengajian, ceramah, ataupun pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan tertentu. Sebanyak 11 kasus berupa pelarangan pendirian tempat ibadah, 3 kasus berupa perusakan tempat ibadah, 2 kasus pelarangan terhadap perayaan Cap Go Meh, 1 kasus berupa pengaturan tata cara berpakaian sesuai agama tertentu oleh pemerintah. Kemudian, 1 kasus berupa imbauan pemerintah terkait aliran keagamaan tertentu dan 1 kasus berupa penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama.

Baca Juga:

Koordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra, menyatakan ada keterlibatan aparat atau pemerintah dari 31 kasus tersebut. "Aparat negara atau pemerintah masih menyumbang pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan keyakinan. Padahal, seharusnya mereka menjadi pihak yang melindungi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," ucapnya.

Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, intoleransi masih menjadi tantangan yang terjadi secara berulang. Menurutnya, ada dua persoalan yang menyebabkan praktik intoleransi masih berlangsung di Indonesia. Aturan yang menjamin hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan di sisi lain ada aturan dan kebijakan yang bisa mengancam kebebasan beragama atau berkayakinan, tetapi tetap dipertahankan. Hal itu diperparah dengan minimnya ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap pelaku aksi intoleran serta masih minimnya perlindungan terhadap para korban.

"Pentingnya reformasi hukum dan kebijakan yang berlandaskan pada nilai hak asasi manusia, jangan sampai aturan hukum atau kebijakan yang disusun justru malah membatasi KBB di Indonesia," jelas Ghufron.

Baca Juga:

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Untuk itu, ia tidak membenarkan adanya tindakan-tindakan pelarangan atau sweeping saat perayaan hari keagamaan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan wartawan terkait kabar adanya larangan perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat. Presiden menggelar pertemuan dengan wartawan di Borneo C Ballroom, Hotel Novotel, Kota Balikpapan, Rabu, 18 Desember 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oh endak lah, di negara ini konstitusi kita menjamin. Sudah jelas kok, tegas itu di konstitusi kita. Jadi enggak perlu saya jawab, wong konstitusi kita sudah menjamin kita untuk memeluk agama dan menjalankan menurut kepercayaan masing-masing itu sudah dijamin konstitusi. Enggak perlu ada yang diragukan mengenai itu," tegas Presiden.

Baca Juga: Masa Suram HAM dan Demokrasi Indonesia

Sebelumnya, saat memimpin rapat terbatas soal persiapan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2019 lalu, Presiden menyampaikan arahan kepada jajarannya untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif. Ia juga ingin agar kerukunan antaranak bangsa tetap terjalin seperti sekarang ini.

"Saya minta TNI, Polri, dan BIN terus bersinergi melakukan tindakan pencegahan atau penangkalan dari setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru 2020 ini," tuturnya.

"Kita juga harus terus memperkuat nilai-nilai toleransi, nilai-nilai kerukunan, dan nilai-nilai persaudaraan di antara sesama anak bangsa sehingga dalam menjelang Natal dan Tahun Baru kenyamanan dan rasa aman masyarakat bisa kita hadirkan," Presiden mengimbuhkan. (berbagai sumber) ha/hp

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada