Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Bimbingan Sampai 2030

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Bimbingan Sampai 2030
Iklan

Terpidana serangan Bom Bali 1, Umar Patek, bebas bersyarat. Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini.

"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:

Rika menyampaikan program bimbingan yang diberikan merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substansi. Syarat yang dimaksud antara lain menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Rika menuturkan, pembebasan bersyarat Umar Patek telah direkomendasikan BNPB dan Densus 88. Umar Patek juga telah ikut program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ucap Rika.

Baca Juga:

Selengkapnya di: detik.news

Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Bimbingan Sampai 2030

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada