Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Korban Koperasi Indosurya mengunjungi kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana. Para korban koperasi simpan pinjam alias KSP Indosurya itu menyuarakan tiga tuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perwakilan Aliansi Korban Koperasi Indosurya Christian Tunggal mengatakan informasi kunjungan tersebut. Adapun kunjungan ke kantor Mahfud dan Jampidum dilakukan kemarin, Senin, 22 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Di Kemenkopolhukam kami bertemu dengan Deputi III dan di Kejaksaan Agung dengan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum," kata Christian lewat pesan tertulis kepada Tempo, dikutip pada Selasa, 23 Januari 2024.
Perwakilan Aliansi Korban Koperasi Indosurya yang lain, Teddy Adrian, mengungkapkan tuntutan mereka. Pertama, agar para penegak hukum mulai dari PPA (Pusat Pemulihan Aset), Jampidum, dan lain-lain dapat melaksanakan proses eksekusi dan pelelangan aset sitaan kasus KSP Indosurya.
Teddy menuturkan, kasus Koperasi Indosurya sudah bergulir sejak 2024. Pada 18 Januari 2024, Kejaksaan Agung mengembalikan rampasan uang sejumlah Rp 39 miliar dan US$ 896 ribu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selanjutnya: "Walaupun jumlah yang diberikan sangat sedikit dibandingkan...."
"Walaupun jumlah yang diberikan sangat sedikit dibandingkan dari total kerugian yang mencapai kurang lebih Rp 16 triliun atau hanya 0,31 persen dari total tagihan, alias setiap tagihan Rp 1 miliar hanya menerima Rp 3,1 juta dan para korban belum menerima uangnya," tutur Teddy.
Namun, dia menyebut masih ada aset sitaan berupa 202 properti dan 180 unit mobil yang belum dilelang. Oleh sebab itu, korban berharap agar set tersebut segera dilelang.
Kedua, Aliansi Korban Koperasi Indosurya meminta kasus 'dokumen palsu' segera disidangkan. Sebab, menurut Teddy, kasus ini sudah P-21 alias hasil penyidikannya sudah lengkap, sejak 12 Mei 2023.
"Kami berharap dengan disidangkan kasus ini aset-aset yang belum disita bisa dikejar dan disita sehingga kerugian korban dapat dipulihkan lebih maksimal, mengingat aset sitaan yang saat ini hanya Rp 2,4 triliun, sangat jauh dari kerugian korban mencapai Rp 16 triliun," tutur dia.
Ketiga, Aliansi Korban Koperasi Indosurya meminta agar aset yang belum disita bisa segera disita. Teddy menyebut hal ini sesuai dengan putusan kasasi.