Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aliansi Korban Koperasi Indosurya Kunjungi Kantor Mahfud MD dan Kejagung, Tuntut 3 Hal Ini

Aliansi Korban Koperasi Indosurya mengunjungi kantor Menkopolhukam Mahfud Md. dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kemarin. Apa saja tuntutan mereka?

23 Januari 2024 | 09.26 WIB

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Korban Koperasi Indosurya mengunjungi kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana. Para korban koperasi simpan pinjam alias KSP Indosurya itu menyuarakan tiga tuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perwakilan Aliansi Korban Koperasi Indosurya Christian Tunggal mengatakan informasi kunjungan tersebut. Adapun kunjungan ke kantor Mahfud dan Jampidum dilakukan kemarin, Senin, 22 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di Kemenkopolhukam kami bertemu dengan Deputi III dan di Kejaksaan Agung dengan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum," kata Christian lewat pesan tertulis kepada Tempo, dikutip pada Selasa, 23 Januari 2024.

Perwakilan Aliansi Korban Koperasi Indosurya yang lain, Teddy Adrian, mengungkapkan tuntutan mereka. Pertama, agar para penegak hukum mulai dari PPA (Pusat Pemulihan Aset), Jampidum, dan lain-lain dapat melaksanakan proses eksekusi dan pelelangan aset sitaan kasus KSP Indosurya.

Teddy menuturkan, kasus Koperasi Indosurya sudah bergulir sejak 2024. Pada 18 Januari 2024, Kejaksaan Agung mengembalikan rampasan uang sejumlah Rp 39 miliar dan US$ 896 ribu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selanjutnya: "Walaupun jumlah yang diberikan sangat sedikit dibandingkan...."

"Walaupun jumlah yang diberikan sangat sedikit dibandingkan dari total kerugian yang mencapai kurang lebih Rp 16 triliun atau hanya 0,31 persen dari total tagihan, alias setiap tagihan Rp 1 miliar hanya menerima Rp 3,1 juta dan para korban belum menerima uangnya," tutur Teddy.

Namun, dia menyebut masih ada aset sitaan berupa 202 properti dan 180 unit mobil yang belum dilelang. Oleh sebab itu, korban berharap agar set tersebut segera dilelang. 

Kedua, Aliansi Korban Koperasi Indosurya meminta kasus 'dokumen palsu' segera disidangkan. Sebab, menurut Teddy, kasus ini sudah P-21 alias hasil penyidikannya sudah lengkap, sejak 12 Mei 2023.

"Kami berharap dengan disidangkan kasus ini aset-aset yang belum disita bisa dikejar dan disita sehingga kerugian korban dapat dipulihkan lebih maksimal, mengingat aset sitaan yang saat ini hanya Rp 2,4 triliun, sangat jauh dari kerugian korban mencapai Rp 16 triliun," tutur dia.

Ketiga, Aliansi Korban Koperasi Indosurya meminta agar aset yang belum disita bisa segera disita. Teddy menyebut hal ini sesuai dengan putusan kasasi.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus