Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Sebut Aturan Impor Anak Emaskan Importir Umum

Asosiasi Pertekstilan Indonesia menilai aturan impor menganakemaskan importir umum dengan menghapus ketentuan pertimbangan teknis (pertek).

16 Juni 2024 | 15.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah menganakemaskan importir umum. Berkat peraturan itu, perusahaan tekstil luar negeri tak memerlukan pertimbangan teknis (pertek) untuk mengimpor produknya ke Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Danang menjelaskan, ketentuan yang menyebutkan tak diperlukannya pertek bagi importir umum itu termuat dalam lampiran peraturan itu. Dia menyebut lampiran itu membuat importir umum bebas memasukkan barang ke Indoneisa. Sementara importir produsen tetap dikenai persyaratan pertek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lampiran Permendag itu menganakemaskan importir umum,” kata Danang saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, dikutip Ahad, 16 Juni 2024.

Dalam peraturan itu, importir umum adalah mereka yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (APIU), yakni izin impor untuk keperluan perdagangan. Sementara, importir produsen memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), yakni izin impor untuk keperluan di luar perdagangan.

Mencermati dokumen setebal 1.297 halaman itu, Tempo menemukan di bagian lampiran, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) API-P memerlukan sejumlah persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI) baru. Persyaratan itu yakni data tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Selanjutnya: Di sebelah kanan kolom persyaratan itu, ada kolom keterangan....

Di sebelah kanan kolom persyaratan itu, ada kolom keterangan yang memuat ketentuan penerbitan PI. Di situ tertulis, “TPT dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.” Di tabel yang sama, Tempo tak menemukan persyaratan serupa tertulis untuk impor TPT API-U.

“Itu yang asosiasi tekstil keluhkan, bagaimana mungkin tekstil dan garmen yang sudah jadi bisa masuk bebas,” kata Danang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri gulung tikar. Peraturan itu dituding sebagai pangkal masalah bangkrutnya sejumlah perusahaan tekstil dalam negeri karena menghilangkan ketentuan pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor.

“Tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil yang terancam gulung tikar. Saya bilang TPT tetap ada perteknya,” ujar Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Zulhas menyebut tak hanya tekstil, sejumlah komoditas lain seperti baja dan ban masih memerlukan Pertek. Adapun komoditas yang tak memerlukan pertek, kata dia, adalah barang-barang impor yang sebelumnya memang diatur tak memerlukan pertek.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus