Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BP Tapera Bantah Dana Iuran Tapera untuk Biayai Proyek Pemerintah

BP Tapera menyanggah dana dari kewajiban iuran Tapera untuk biayai proyek pemerintah. Penempatan dana lebih banyak di SBN disebut agar lebih aman dan menguntungkan peserta

10 Juni 2024 | 20.11 WIB

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyanggah dana kewajiban iuran Tapera akan dipakai untuk biayai proyek pemerintah. Heru mengatakan penempatan dana dalam Surat Berharga Negara (SBN) karena instrumen tersebut dinilai lebih aman dan menguntungkan. “Kami tidak berpikir ke sana, penggunaan SBN (Surat Berharga Negara) sebagai instrumen terbesar karena Undang-undangnya mengatur itu,” ujar Heru di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dana Tapera menurut Heru akan diletakkan di sejumlah instrumen SBN seperti obligasi negara, obligasi daerah, deposito, serta obligasi sektor perumahan dan kawasan perumahan. Hal itu dilakukan karena menurut dia, BP Tapera memiliki tanggung jawab menjaga dana simpanan peserta. “Tujuannya lebih kepada keamanan peserta dan keuntungan yang optimal,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya publikasi analisis kebijakan berjudul ‘Tapera untuk Siapa?’ yang diterbitkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada Juni 2024, memaparkan ada indikasi dana Tapera juga akan digunakan untuk pembiayaan program melalui APBN.

Menurut Celios, pemerintah selaku pengelola APBN memang mempunyai kepentingan dalam pengelolaan dana Tapera untuk pembelian SBN di mana proporsinya mencapai 45 persen. “SBN merupakan instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia untuk memenuhi pembiayaan APBN,” demikian ditulis dalam laporan tersebut.

Merujuk pada rencana Tapera, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta, serta pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 1. Artinya, dana yang dapat dikelola oleh Tapera jauh lebih besar dibandingkan dengan dana yang dikelola sebelumnya atau Taperum.

Pemerintah disebut tengah mendorong pembelian SBN di pasar keuangan. Berbagai lembaga pengelolaan investasi plat merah diminta untuk lebih banyak menanamkan porsi investasi di SBN, termasuk Tapera.

Analis Celios memaparkan ada potensi legit dari pengumpulan dana yang berasal dari masyarakat. Dana untuk SBN bisa mencapai Rp 61 triliun. Dengan target dana dari penerbitan SBN pada 2024 sebesar Rp 160 triliun, maka 37 persen bisa dipenuhi hanya dari BP Tapera.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus