Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

<font size=1 color=#FF9900>SAHAM NEWMONT</font><br />Selangkah Menuju Newmont Terbuka

Newmont Nusa Tenggara akan menjual saham lewat bursa efek. Gubernur setuju asal divestasi kelar. Namun Pukuafu menolak.

30 Agustus 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LIMA belas perwakilan pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara telah berkumpul di Ruang Sanur, Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis pagi dua pekan lalu. Mereka menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa perusahaan pertambangan tembaga dan emas itu. Presiden Direktur Martiono Hadianto, yang memimpin rapat, menunda pertemuan 30 menit. Martiono menunggu kedatangan perwakilan PT Pukuafu Indah, salah satu pemegang saham.

Namun, setelah satu jam berlalu, tamu yang diundang tak kunjung tiba. Akhirnya, rapat tetap digelar meski perwakilan perusahaan milik Jusuf Merukh itu absen. Rapat membahas 12 agenda penting. Salah satunya meminta persetujuan atas rencana Newmont Nusa Tenggara menjadi perusahaan terbuka dengan cara menjual saham lewat bursa efek atau initial public offering (IPO) sekitar 10 persen. Manajemen meminta para pemegang saham melepas haknya untuk membeli agar efek perdana Newmont bisa dimiliki masyarakat.

Rencana ini direspons oleh Didik Cahyanto. Direktur PT Multi Daerah Bersaing itu—pemegang 24 persen saham Newmont Nusa Tenggara— meminta penawaran saham kepada publik dilakukan setelah divestasi tujuh persen saham Newmont Nusa Tenggara usai. Sesudah itu, baru membuat rapat pemegang saham khusus membahas penjualan saham ke publik. ”Sekitar 80 persen pemegang saham setuju go public, tapi pelaksanaannya setelah divestasi 2010,” kata Martiono di Jakarta pekan lalu.

Newmont Nusa Tenggara ngebet menjual sahamnya ke publik karena mencari dana segar lewat pasar modal memang lebih mudah. Bila tetap menjadi perusahaan tertutup, kata Martiono, perseroan akan kesulitan bila suatu saat membutuhkan dana besar. Penjualan saham kepada publik juga akan memberi masyarakat kesempatan memiliki saham Newmont. ”Orang Sumbawa pun bisa membeli saham ini,” ujar Martiono.

Karena itu, sejak Februari lalu, Martiono gencar mendekati para pemegang saham, termasuk Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi. Kuasa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Andy Hadianto, membenarkan cerita ini. Di hadapan Zainul, bekas Direktur Utama PT Pertamina itu pernah mempresentasikan rencana penjualan saham Newmont Nusa Tenggara lewat bursa. ”Waktu itu belum ada penegasan setuju,” katanya.

Pemerintah daerah prinsipnya tidak berkeberatan Newmont Nusa Tenggara menjual sahamnya lewat bursa efek. ”Asalkan setelah semua proses divestasi tuntas,’’ ujar sumber Tempo di Mataram pekan lalu. Menurut Tim Tujuh Doktor dari Universitas Mataram, pemerintah daerah layak menolak penjualan saham perdana bila realisasinya sebelum divestasi 31 persen saham Newmont tuntas. Alasannya, itu akan mengurangi drastis kepemilikan saham pemerintah daerah. ”Jika dilakukan setelah divestasi rampung, tak jadi masalah,” kata sumber ini menirukan Gubernur Zainul.

Sesuai dengan kontrak karya pertambangan, Nusa Tenggara Mining Corporation (Sumitomo Jepang) dan Newmont Indonesia Limited (Newmont Amerika) diwajibkan melepas 31 persen saham kepada pemerintah atau perusahaan di Indonesia. Divestasi 24 persen saham periode 2006-2009 sudah beres. Multi Daerah Bersaing—konsorsium Grup Bakrie dan pemerintah Nusa Tenggara Barat—berhasil memborong habis saham itu.

Kini divestasi tersisa tujuh persen. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menegosiasikan harga saham Newmont senilai US$ 444,4 juta. Ditargetkan, divestasi terakhir itu rampung November mendatang, sedangkan penjualan saham perdana ke publik mungkin baru bisa digelar akhir tahun ini.

Dukungan dari penguasa bumi Mataram tak lantas membuat rencana penjualan saham perdana mulus. Kerikil kini datang dari Pukuafu, yang menentang rencana itu. Ketidakhadiran wakilnya dalam rapat pemegang saham Kamis dua pekan lalu itu merupakan bentuk penolakan tersebut. ”Sejak awal, kami menganggap undangan mereka tidak sah,” kata Wakil Presiden Divisi Legal dan Hubungan Eksternal Pukuafu, Tri Asnawanto Aji, di Jakarta pekan lalu.

Pukuafu berang kepada pemegang saham asing Newmont. Tri mengungkapkan, berdasarkan rapat pemegang saham Newmont di Lombok, 15 November 2005, bila pemerintah Indonesia tak berminat membeli saham divestasi, Newmont International Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation memutuskan menjual 31 persen sahamnya kepada Pukuafu. Tapi, faktanya, mereka menjual 24 persen saham kepada konsorsium Grup Bakrie dan pemerintah Nusa Tenggara Barat. Alhasil, mimpi Pukuafu memiliki 51 persen saham buyar. Kini sahamnya malah berkurang menjadi 17,8 persen. (Lihat ”Secuil Saham untuk Masbaga”.)

Kuasa hukum Pukuafu, Wisye H. Koesoemaningrat, menambahkan, penjualan saham lewat bursa bisa membuat investor asing kembali menguasai mayoritas saham Newmont Nusa Tenggara. Ini juga bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan kontrak karya yang sifatnya lex specialis. Tapi juru bicara Newmont, Rubi Purnomo, membantah tudingan bahwa perseroan melanggar kontrak karya. ”Tidak ada provisi dalam kontrak yang melarang IPO,” katanya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum bersikap terhadap aksi korporasi ini. ”Kami menunggu Newmont mengajukan secara resmi dulu, baru kami tanggapi proses selanjutnya,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Aryono.

Nieke Indrietta, Padjar Iswara, Supriyantho Khafid (Mataram)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus