Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kementerian Investasi Klaim Layanan Perizinan Usaha Tetap Aman usai PDN Diretas

Contact Center Kementerian Investasi tidak mencatat keluhan pelaku usaha terhadap proses perizinan tersebut.

2 Juli 2024 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Investasi mengklaim layanan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) tetap aman di tengah serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional atau PDN. Staf Khusus Kementerian Investasi Tina Talisa mengatakan pihaknya melakukan evaluasi berkala atas layanan-layanan publik, seperti OSS maupun Contact Center.

"Kami memastikan layanan di Kementerian Investasi tetap terjaga, khususnya OSS yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha," kata Tina melalui keterangan resminya, dikutip Selasa, 2 Juli 2024. 

Menurut Tina, sejak terjadi gangguan pada PDN, proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada OSS berjalan normal. Ia mengatakan Contact Center Kementerian Investasi tidak mencatat keluhan pelaku usaha terhadap proses perizinan tersebut. 

Tina berujar, Kementerian Investasi rutin melakukan pengawasan dan pengecekan untuk memastikan pelayanan terhadap pelaku usaha berjalan optimal.  "Namun, kami terus waspada, memantau apabila terjadi gangguan terhadap sistem yang berjalan," kata dia.

PDN mengelola 73 data kementerian lembaga serta ratusan milik pemerintah daerah.  Pusat Data yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang menyerang sistem data. Pelaku peretasan sempat meminta uang tebusan US$ 8 juta tebusan kepada pemerintah. Namun pemerintah menolak untuk membayar tebusan tersebut. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN) di Indonesia berbeda dengan situasi yang pernah dialami oleh Arab Saudi dan Iran beberapa waktu lalu. Pemerintah mengidentifikasi pelaku atau hacker terhadap PDN sebagai non-state actor.

Budi Arie menyampaikan ini dalam wawancara khusus dengan Majalah Tempo edisi 1 Juli 2024. Menkominfo mengatakan, peretasan PDN di Indonesia bukan negara melawan negara.

"Ciri-ciri yang kami identifikasi dalam serangan ransomware ini mengarah pada non-state actor,” kata Budi Arie, Selasa pada 26 Juni 2024. Namun demikian, Ketua Umum kelompok relawan Projo ini tidak menyebutkan secara spesifik siapa pelaku peretasan tersebut.

Buntut serangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah mewajibkan kementerian dan lembaga mempunyai data cadangan. Ia berujar, penggunaan cadangan data itu akan membuat instansi pemerintah tetap memiliki data meski ada gangguan terhadap PDNS. 

"Ada DRC (Disaster Recovery Center-red) atau hot site yang ada di Batam dan bisa auto-gate interaktive service," ujar Hadi, Senin, 1 Juli 2024.
 
Hadi menyebut bahwa mencadangkan data dapat mendorong data center memiliki back up berlapis-lapis. Dia juga mengatakan bahwa data yang tersimpan juga akan disimpan dalam cloud cadangan yang diberlakukan secara zonasi.

DANIEL A. FAJRI | SAVERO ARISTIA WIENANTO  

Pilihan Editor: Didominasi Cina, CSIS Sebut Keberagaman Investasi Indonesia Masih Rendah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus