Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe, pada Senin, 3 Juni 2024. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat kepada Bambang juga Dhony.
Presiden Jokowi lantas menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN. Basuki Hadimuljono dipasangkan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Ihwal pengunduran diri Kepala Otorita IKN tersebut. Lantas, seperti apa rekam jejak Bambang Susantono selama ini?
Pria kelahiran 4 November 1963 ini merupakan alumni dari Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1987. Ia melanjutkan program pascasarjana di Universitas California, Berkeley untuk gelar master tata kota dan wilayah dan lulus pada 1996. Pada 1998, Bambang meraih gelar MSCE di bidang teknik transportasi di universitas yang sama. Berikutnya ia meraih gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur pada 2000.
Karir Bambang di bidang infrastruktur dimulai di Departemen Pekerjaan Umum. Setelah itu, Bambang dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Pada 2007-2010, Bambang Susantono dibesut menjadi Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Bambang juga pernah didapuk sebagai Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)2004-2010. Mengutip dari laman Dephub.go.id, ia kemudian ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Wakil Menteri Perhubungan dalam kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014. Tugasnya membantu Menteri Perhubungan dalam membenahi sektor transportasi di Indonesia.
Pada 2012, Bambang Susantono tercatat sebagai Komisaris utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya, Bambang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan menggantikan Evert Ernest Mangindaan yang mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2014-2019.
Pada Juli 2015, Bambang terpilih menjadi Wakil Presiden (Wapres) Bank Pembangunan Asia (ADB) yang berkantor di Manila, Filipina. Ia membidangi Manajemen Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan yang bertanggung jawab menangani urusan perubahan iklim, riset ekonomi, kerja sama pembangunan kawasan dan urusan hubungan eksternal.
Sementara itu pada tingkat internasional, Bambang pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS), sekaligus Anggota Dewan South North Foundation yang berpusat di Johanesburg, Afrika Selatan. Lembaga ini bergerak di bidang perubahan iklim dan lingkungan.
Di bidang pendidikan, ia mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI). Ia turut melakukan penelitian di bidang transportasi, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sosial perkotaan. Dia juga sempat tercatat sebagai CEO dari Centre for Sustainable Infrastructure Development (CSID) UI.
Bersama sepuluh guru besar dari universitas ternama di Asia Timur, Bambang melakukan penelitian mengenai fenomena transportasi di kota-kota megapolitan di Asia Timur. Bahkan, dirinya juga dipercaya menjadi Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia).
Tak hanya itu, Bambang juga aktif menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi. Salah satunya satunya adalah buku Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang menjadi panduan dalam melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.
Pada 10 Maret 2022, Presiden Joko Widodo melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022. Adapun pengangkatan keduanya di IKN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 9M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Adapun untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.
KHUMAR MAHENDRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan editor: Bambang Susantono Mundur dari Kepala IKN Curhat Gaji Telat 11 Bulan Hingga Target Terlalu Tinggi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini