Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi terobosan baru dalam administrasi kependudukan dan perpajakan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengapa Diwajibkan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini resmi dimulai berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Mengutip djkn.kemenkeu.go.id, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.
Integrasi NIK jadi NPWP menjadi langkah awal yang baik untuk mengurangi jumlah nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi. Saat ini, masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, mulai dari Nomor Induk Kependudukan, NPWP, Nomor Paspor, hingga nomor rekening bank dan telepon.
Integrasi ini akan memudahkan masyarakat karena ke depannya mereka hanya perlu membawa KTP saja tanpa harus membawa kartu NPWP terpisah.
Manfaat bagi DJP
Selain manfaat bagi masyarakat, integrasi NIK sebagai NPWP juga memiliki potensi manfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penerimaan negara. PPATK memperkirakan bahwa shadow economy di Indonesia mencapai 8,3 persen sampai 10 persen dari PDB, yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Diharapkan integrasi ini dapat membantu mengurangi shadow economy dengan meluaskan basis penerimaan pajak. Dalam jangka menengah dan panjang, diharapkan penerimaan pajak akan meningkat.
Selain itu, integrasi NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (DJKN). Tanpa batasan apakah seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan, anak baru lahir sudah memiliki NIK sehingga harta benda yang didaftarkan atas nama anak yang baru lahir tetap terdata oleh DJP.
DJP juga rutin menerima data dari berbagai instansi, lembaga, dan pihak lain, sehingga seluruh data harta berharga di Indonesia akan terekam oleh DJP. Hal ini berpotensi memetakan aset yang belum terdaftar dalam laporan SPT dan dapat meningkatkan pengelolaan aset negara.
Cara Mengintegrasikan NIK dan NPWP
- Buka halaman online DJP melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login ke akun DJP Online.
- Setelah berhasil login, pergi ke menu "Profil" yang terdapat di menu utama halaman.
- Di halaman "Profil", Anda akan melihat informasi apakah data utama Anda perlu diupdate atau dikonfirmasi.
- Pada halaman "Profil", juga terdapat kolom "Data Utama" dan kolom "NIK/NPWP" (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda pada kolom ini.
- Setelah memasukkan NIK, klik tombol "Validasi" untuk melakukan proses verifikasi data.
- Sistem akan melakukan verifikasi data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan.
- Klik tombol "OK" pada notifikasi yang muncul untuk melanjutkan.
- Selanjutnya, pilih menu "Ubah Profil". Area "Ubah Profil" juga memungkinkan Anda untuk melengkapi data porsi klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga jika diperlukan.
- Setelah semua profil Anda telah lengkap dan diperiksa, Anda dapat login ke DJP Online menggunakan NIK Anda sebagai pengganti NPWP.
Pilihan Editor: NIK-NPWP Jadi Satu, Dirjen Pajak Sebut 57,8 Juta Orang Sudah Terintegrasi