Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Satgas BLBI Serah Terima Penggunaan Aset Senilai Rp2,77 Triliun ke Kementerian dan Lembaga

Sejak 2021 satgas BLBI telah mengumpulkan aset melalui penagihan mencapai Rp38,2 triliun.

5 Juli 2024 | 13.47 WIB

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers usai penandatanganan berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan aset properti di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. Aset ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), badan Pengawasan Pemilu, BPS, dan Ombudsman. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers usai penandatanganan berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan aset properti di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. Aset ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), badan Pengawasan Pemilu, BPS, dan Ombudsman. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset untuk digunakan ke 9 kementerian dan lembaga hari ini. Penyerahan dilakukan lewat berita acara serah terima di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan pengalihan dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dengan total nilai Rp2,77 triliun. “Hal ini merupakan kegiatan yang penting sebagai pengelolaan aset BLBI,” ujarnya dalam konferensi pers dipantau secara daring, Jumat 5 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aset berupa lahan tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik dan Ombudsman RI. Adapun, lahan yang dilakukan penetapan status penggunaan dan hibah diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri hingga gedung penyimpanan.

Sejak 2021 satgas BLBI telah mengumpulkan aset melalui penagihan mencapai Rp38,2 triliun. Tugas satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024, namun masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan.

Untuk melanjutkan kerja, Hadi mengatakan tengah disiapkan rancangan peraturan presiden untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan obligor.

Satgas BLBI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya. Penggunaan atau utilisasi atas aset properti melalui PSP diharapkan tidak hanya memberikan manfaat penghematan biaya bagi pemerintah. “Tapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus