Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 59.796 orang per Oktober 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 25.000 pekerja hanya dalam tiga bulan terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan 25.000 orang dalam tiga bulan terakhir,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, bagaimana cara menghadapi PHK?
Tips Menghadapi PHK
Berikut beberapa kiat bangkit setelah terkena PHK:
1. Luapkan Kesedihan
Sebelum berbicara hal teknis, menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resminya, Kamis, 17 Februari 2022, penting bagi pekerja terdampak PHK untuk meluapkan kesedihan yang mendalam terlebih dahulu tanpa perlu memendamnya. Apabila dibutuhkan, maka ceritakan apa yang dirasakan kepada orang terdekat atau bahkan profesional.
2. Abaikan Komentar Negatif
Di saat kehilangan pekerjaan, buruh mungkin akan mendapatkan komentar negatif karena terpaksa beralih status menjadi pengangguran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk meminimalisir pendapat yang menurunkan tingkat kepercayaan diri, sebaiknya pekerja bergaul dengan orang-orang yang selalu berpikir positif, mudah berbagi ilmu, pekerja keras, dan tak segan memberikan saran yang bersifat membangun.
3. Meminta Hak
Melansir laman Pusat Karier Institut Teknologi Bandung atau ITB Career Center, pekerja yang terkena PHK harus segera memastikan apa saja yang menjadi haknya.
Misalnya, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, yang memberikan bantuan uang tunai hingga enam bulan.
4. Periksa Uang Pesangon
Uang pesangon biasanya diberikan perusahaan kepada pekerja yang menjadi korban PHK. Terkait besaran uang pesangon didasarkan pada lama masa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
5. Kumpulkan Gaji Terakhir
Setelah tak lagi menerima penghasilan rutin setiap bulan, pekerja terdampak PHK harus mengalokasikan anggaran dengan bijaksana.
Pastikan uang yang tersisa dari gaji terakhir atau pesangon dapat mencukupi kebutuhan dasar hingga menemukan pekerjaan baru. Selain itu, sisihkan dana untuk keperluan membangun karier.
6. Jalin Relasi
Melansir laman Kartu Prakerja, buruh yang terdampak PHK sebaiknya berusaha memperluas relasi. Selain agar tidak berlarut-larut dalam kesedihan, berkenalan dengan banyak orang akan memperbesar peluang untuk menemukan pekerjaan baru dari sumber tak terduga.
Misalnya, ada banyak cerita mengenai pengemudi ojek daring atau ojek online yang tidak sengaja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari penumpang.
7. Pertimbangkan Career Cushioning
Istilah career cushioning merujuk pada upaya yang perlu disiapkan oleh pekerja dengan cara membuat cadangan atau opsi jenis pekerjaan lain.
Artinya, buruh terkena PHK jangan hanya terpaku pada satu jenis pekerjaan. Tujuannya untuk melindungi karier pekerja dari ancaman resesi ekonomi atau bahkan perubahan zaman yang sangat cepat di masa depan.
8. Asah Keterampilan
Setelah berstatus sebagai korban PHK, pekerja harus segera mengasah keterampilan yang dimiliki sebagai bekal untuk mencari pekerjaan baru.
Selain keterampilan yang sudah dikuasai, pertimbangkan pula untuk mempelajari pengetahuan lain demi membuka kesempatan seluas-luasnya. Jangan ragu berinvestasi dengan cara mengeluarkan uang untuk meningkatkan kemampuan, seperti mengikuti pelatihan atau bootcamp.
9. Perbarui CV dan Berlatih Wawancara Kerja
Sebelum memulai untuk melamar pekerjaan, pastikan untuk memperbarui curriculum vitae (CV) dengan menambahkan data riwayat pengalaman kerja, keterampilan, hingga prestasi. Selain itu, pekerja juga perlu melatih diri untuk menjawab pertanyaan yang biasanya sering diajukan oleh tim recruiter.
10. Mulai Giat Mencari Kerja
Setelah menyiapkan CV dan kemampuan menjawab pertanyaan dalam wawancara kerja, buruh terdampak PHK dapat segera melamar pekerjaan.
Selain melamar secara manual, baik datang langsung maupun mengirimkan berkas pendaftaran secara daring, pertimbangkan pula untuk menggali informasi dari keluarga, kerabat, atau rekan.