Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

15 Bandara Angkasa Pura I Dipastikan Tak Tutup Selama Masa Larangan Mudik

PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan 15 bandara yang dikelola perseroan tetap beroperasi selama kebijakan larangan mudik berlaku.

6 Mei 2021 | 08.46 WIB

Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 21 April 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. ANTARA FOTO/Fauzan
Perbesar
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 21 April 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan 15 bandara yang dikelola perseroan tetap beroperasi selama kebijakan larangan mudik berlaku. Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan perusahaannya hanya melakukan penyesuaian pada jam operasaional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Fokus utama kami saat ini adalah membantu pemerintah mengampanyekan gerakan tidak mudik untuk Indonesia lebih baik,” ujar Handy saat dihubungi pada Kamis, 6 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyesuaian waktu operasional dilakukan di sebelas bandara. Kesebelasnya adalah Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Adi Soemarmo Solo.

Kemudian, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara El Tari Kupang, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Pattimura Ambon, dan Bandara Frans Kaisiepo Biak. Sedangkan waktu operasional empat bandara lainnya tetap berjalan normal, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Lombok Praya, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Sentani Jayapura.

Handy mengatakan perusahaannya mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dengan cara meniadakan mudik. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan.

Kelompok masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan di antaranya PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, maupun karyawan swasta yang harus bertugas. Kemudian, ibu hamil, orang yang memiliki kepentingan mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, dan orang dengan kebutuhan layanan kesehatan mendesak.

Mereka yang memiliki kepentingan khusus ini harus memenuhi syarat perjalanan, seperti menyertakan dokumen izin perjalanan, surat izin keluar-masuk atau SIKM khusus Jakarta, mengantongi keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes kesehatan, hingga melakukan karantina selama 5x24 jam.

Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah mengatur, selama kebijakan diterapkan, masyarakat yang boleh melakukan perjalanan ialah yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus