Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, merespons keputusan Komisi VI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar total Rp 44,24 triliun untuk 16 perusahaan pelat merah. Dia menyebut PMN yang digelontorkan itu untuk pertama kalinya bersumber dari setoran dividen BUMN, bukan dibiayai oleh utang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini pertama kali PMN yang didorong Kementerian BUMN tidak berdasar utang negara, karena dividen lebih besar dari PMN,” kata Erick, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam, 10 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sepanjang 2020–2024, total setoran dividen BUMN ke negara mencapai Rp 279,8 triliun. Sementara, suntikan PMN pada periode itu sebesar Rp 217,9 triliun. Dengan begitu, ada selisih sebesar Rp 61,9 triliun. Menurut Erick, ini memberi kepastian untuk penyehatan dan transformasi komitmen BUMN menjadi benteng ekonomi nasional.
Dari total suntikan dana segar itu, Erick menyebut 90 persen di antaranya merupakan penugasan pemerintah. Dia merincikan, 7 persen digunakan untuk restrukrisasi, sementara 4 persen untuk pengembangan usaha. Sementara sisanya untuk pembangunan infrastruktur.
Komisi VI DPR sepakat mendukung usulan PMN Rp 44,24 triliun untuk 16 BUMN. Usul itu didukung oleh sembilan fraksi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Erick Thohir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.
“Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui usulan PMN Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Sarmuji.
Ada sejumlah alasan Komisi VI DPR menerima usulan untuk menyetujui insentif itu. Salah satunya, Sarmuji menilai PMN yang diberikan negara saat ini jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan setoran dividen yang disumbangkan BUMN kepada negara.
Sarmuji mengatakan, Komisi VI DPR akan memonitor dan meminta Menteri BUMN memastikan PMN itu digunakan secara produktif, efektif, dan efisien. Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan kinerja korporasi BUMN sesuai prinsip-prinsip good corporate government.