Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim nilai realisasi investasi asing yang dibenamkan di Indonesia meningkat pesat sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja diterbitkan dua tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bank Dunia melaporkan pada bulan desember 2022 paska UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima foreign direct investment di Asia Tenggara," kata Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Kamis 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menuturkan tingkat penerimaan modal asing (PMA) RI meningkat hampir 30 persen dalam 5 triwulan dibandingkan dengan PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan. Menurut dia, hal itu menunjukan bahwa investor merespons positif hadirnya UU Cipta Kerja.
Airlangga juga merujuk pada laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Ia berujar laporan tersebut menunjukan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi sepertiga hambatan masuknya investasi di Tanah Air. Adapun kinerja perdagangan dan investasi Indonesia menurun hampir 10 persen pada 2021.
"Aspek positif akhirnya perlu dipertahankan terlebih situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian," ucapnya.
Selanjutnya: Oleh sebab itu, DPR RI pagi ini mengesahkan ...
Oleh sebab itu, DPR RI pagi ini mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR.
Lebih lanjut, Airlangga mengklaim pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai undang-undang dapat memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia saat ini. Dia menuturkan berbagai negara juga sedang berjuang menghadapi situasi perekonomian dunia yang sedang sulit.
"Kondisi itu berisiko menimbulkan pelarian modal sehingga perlu ada berbagai berbagai fleksibilitas kebijakan," ujarnya.
Adapun pada 25 November 2021, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun. Sementara isi dari Perpu Cipta Kerja pun tak jauh beda dari UU Cipta Kerja.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.