Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus proyek pembangunan apartemen Meikarta memasuki babak baru. Sebanyak 18 konsumen Meikarta resmi digugat secara perdata oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). MSU adalah pengembang Meikarta, yang juga merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 18 konsumen telah menghadiri sidang perdana pada Selasa, 24 Januari 2023. Sidang ini juga turut dihadiri oleh konsumen lain yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam salah satu gugatannya, MSU meminta agar 18 konsumen tersebut mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp 44,1 miliar dan imateriil senilai Rp 12 miliar yang jika ditotal berjumlah Rp 56,1 miliar. Perusahaan juga meminta 18 konsumen itu menyatakan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.
Berikut tiga poin penting seputar sidang konsumen Meikarta yang berlangsung kemarin.
1. Masker tanda silang
Konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM mengikuti sidang perdana menggunakan masker putih yang diberi tanda silang. Ketua PKPKM, Aep Mulyana, mengatakan bahwa tanda silang di masker itu adalah simbol pembungkaman melawan korporasi.
Aep mengatakan bahwa anggota PKPM, yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) justru digugat setelah menyuarakan tuntutannya dalam orasi.
Sebelumnya, konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPM melakukan aksi demonstrasi ke DPR dan Bank Nobu. Mereka menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.
"Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang di sini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali," kata Aep, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
2. Sidang ditunda 2 minggu
Sidang perdana PT MSU dan 18 konsumen Meikarta ditunda selama dua minggu akibat alamat tergugat yang tidak jelas. Ketidakjelasan alamat ini diketahui saat majelis hakim melakukan verifikasi berkas tergugat dan penggugat.
"Sumini, tergugat ke-13, alamatnya salah, sudah pindah. Kemudian Tri Cahyo Wibowo, alamatnya masuk Cikarang, bukan masuk Bekasi. Wendy itu nggak ada nama Wendy di alamat itu, berarti alamatnya salah. Berarti empat," kata hakim, Selasa, 24 Januari 2023.
Selanjutnya: Hakim kemudian meminta agar PT MSU...
Hakim kemudian meminta agar PT MSU selaku penggugat agar memperbaiki alamat tergugat terlebih dahulu.
"Perbaikan alamat tadi seminggu cukup?" tanya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
"Kami usahakan," jawab kuasa hukum PT MSU.
"Jangan diusahakan, bisanya kapan?" tanya hakim.
Kuasa hukum PT MSU lalu menjawab dua minggu lagi. Majelis hakim akhirnya menunda sidang selama dua minggu. "Jadi, sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari tahun 2023. Sidang kita tutup," kata hakim.
3. Error in persona
Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, mengatakan bahwa ada beberapa dari tergugat yang bukan anggota komunitas. Rudy mengatakan bahwa dari 18 tergugat, 2 di antaranya bukan anggota PKPM.
Selain itu, terkait alamat tergugat yang tidak jelas, Rudy mengatakan bahwa ada error in persona. Rudy mengatakan bahwa ada 6 tergugat yang alamatnya tidak jelas. Tapi hakim sebelumnya mengatakan ada 4 tergugat dengan alamat yang tidak jelas.
"Makanya kita geli, kenapa? Karena ada beberapa dari yang digugat itu bukan anggota komunitas, itu satu. Satu lagi alamatnya (tergugat) tidak jelas, orangnya tinggal dimana, yang digugat dimana, kalau bicara hukum itu namanya error in persona," ujar Rudy.
Sementara itu, manajemen MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan mandat berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang. "Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Januari 2023.
MSU juga berkomitmen menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
Perusahaan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027. "Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023".
AMELIA RAHIMA SARI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.