Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

4 Hal Tentang Satgas Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dengan dibentuknya Satgas Judi Online tersebut penanganan judi online bisa lebih cepat

17 Juni 2024 | 05.37 WIB

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Perbesar
Ilustrasi judi online. Pixlr Ai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo telah resmi membentuk satuan tugas atau Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dengan dibentuknya Satgas Judi Online tersebut penanganan judi online bisa lebih cepat dilakukan. “Saya kira dengan Keppres satgas judi online ini penanganannya akan jauh lebih baik dan cepat kita tanggulangi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, saat dihubungi Tempo, 15 Juni 2024.

Tentang Satgas Penanganan Judi Online

1. Struktur dan tujuan pembentukan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas ini dibagi menjadi dua bidang, yakni bidang pencegahan dan bidang penegakan hukum. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjadi ketua harian satgas bidang pencegahan. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengepalai satgas bidang penegakan hukum.

Satgas Judi Online itu dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

2. Tugas dan fungsi

Usman Kansong mengatakan upaya penindakan dan pencegahan yang terintegrasi akan melengkapi pemberantasan judi online. Menurut dia, upaya ini menjadi faktor penting karena pemerintah bisa bekerja dari hulu ke hilir atau dari pencegahan sampai penindakan.

"Penanganan judi online akan lebih komprehensif, terintegrasi, holistik dan konsisten," kata Usman dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan isi beleid, satgas judi online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Satgas juga akan menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

3. Kolaborasi antar lembaga

Di samping itu, kata Usman Kansong, satgas ini juga akan meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, termasuk kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Sebab, ia tak menampik bahwa selama ini setiap kementerian/lembaga bekerja sendiri-sendiri dalam memberantas judi dalam jaringan (daring). Kemudian, juga masih bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Menurutnya, surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024 itu menjadi dasar hukum bagi semua kementerian/lembaga yang mendapatkan penugasan untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.

"Itu saya kira perbedaan yang mendasar dan sangat penting sehingga kenapa perlu dibuat satgas," jelasnya.

4. Masa kerja 

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas Judi Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024. Satgas ini memiliki masa tugas sampai 31 Desember 2024.


KAKAK INDRA PURNAMA | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Pimpinan Komisi III DPR RI Sepakat Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus