Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan 40 organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendesak pemerintah mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia atau KBMI, Ajat Sudrajat, mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Tapera yang disahkan oleh pemerintah itu atas persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi Kementerian Keuangan mempunyai peran penting dalam aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara," kata Ajat saat berorasi di pelataran gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Ajat, alasan para buruh berdemo meminta PP Tapera dicabut lantaran dalam peraturan itu ada klausul wajib yang harus dibayar buruh. "Ada upah buruh 2,5 persen yang akan dipotong. Sementara 0,5 persen akan dipotong dari pengusaha atau pemberi kerja," tutur dia. Padahal saat ini menurut Ajat tidak ada urgensi yang harus membuat pemerintah menerbitkan PP Tapera saat ini.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera resmi ditetapkan setelah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024. Tapera sendiri merupakan penyimpanan dana yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Casytha Arriwi Kathmandu sempat mempertanyakan potongan iuran Tapera kepada Menteri Sri Mulyani. Menurut dia pengusaha dan pekerja sudah menanggung banyak potongan, dan iuran perumahan disebut membebankan.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR untuk mengakses perumahan. Sejak 2015-2024, pemerintah telah mengeluarkan total Rp 228,9 triliun dari APBN. “Dana itu sangat besar kalau mau dibanding total dana yang dikumpulkan dari potongan 3 persen,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IV DPD di Senayan, Selasa 11 Juni 2024.
Sebelumnya disebutkan estimasi pengumpulan dana dari Tapera sebesar Rp 50 triliun sampai sepuluh tahun yang akan datang. Menurut Sri Mulyani, uang yang digelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN masih lebih besar dibanding Tapera kalau terkumpul.
Pilihan editor: Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya