Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Regulasi elektrifikasi kendaraan dinas yang dicanangkan beberapa tahun terakhir sudah mulai mewujud. Terbaru, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Presiden Jokowi telah mengeluarkan perintah penggunaan kendaraan listrik sebagai tunggangan pegawai pemerintah.
Diperkirakan, hingga 2030 mendatang untuk operasional seluruh pemerintah (pusat maupun pemerintah daerah) membutuhkan sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat.
Fakta-fakta Mobil Dinas BBM Jadi Kendaraan Dinas Listrik
1. Jadi kendaraan resmi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2002 oleh Jokowi, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis mobil secara resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi guna mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Untuk mendukung program, Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
2. Sudah diundangkan
Pemerintah telah membuat regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik di Indonesia lewat Perpres Mobil Listrik. Beleid itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019. Perpres tersebut mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ada tiga aspek penting dari Perpres Nomor 55 tahun 2019, menurut Moeldoko, yaitu aspek lingkungan dan konservasi, efisien dan ketahanan energi, dan aspek peningkatan kapasitas industri dan kemampuan daya saing.
3. Jadi kendaraan wajib pegawai pemerintah
Juli 2022 lalu, Moeldoko juga menyampaikan pemerintah akan mewajibkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini, kata dia, untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia. “Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,” kata dia, usai konferensi pers PEVS 2022 di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
4. Diperkirakan hingga 2030, dibutuhkan hingga 132 ribu unit
Mengutip laman dephub.go.id, hingga tahun 2030, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memperkirakan total kebutuhan KBLBB, utamanya mobil listrik, untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit.
Perkiraan ini didapat dari hasil...
Perkiraan ini didapat dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat menjadi pembicara dalam acara Webinar ‘Membangun Masyarakat eMobility’ pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu.Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mencoba berkendara dengan mobil listrik Mini EV di area Pabrik Wuling di Cikarang, Jawa Barat, 30 September 2021. (Wuling)
“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata dia.
5. Dana kendaraan listrik untuk pegawai pemerintah
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tengah menyusun standar kebutuhan anggaran biaya sewa dan pengadaan mobil listrik bagi para pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami sedang periksa kebutuhan standar untuk mobil listrik,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat dihubungi, Kamis, 15 September 2022.
Khusus untuk anggaran pengadaan atau sewa mobil listrik pejabat negara tahun depan, pemerintah sejatinya telah mengatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Misalnya, biaya satuan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 735,34 juta per unit. Sedangkan untuk di daerah, ditetapkan tertinggi di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 702,27 juta dan terrendah di Riau seharga Rp 567,63 juta. Sedangkan untuk sewa kendaraan operasional roda empat, pejabat eselon I telah ditetapkan sebesar Rp 17,66 juta per bulan. Sewa tertinggi di Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Gorontalo dengan nominal Rp 15 juta. Sementara itu, sewa terendah di Bangka Belitung, yakni Rp 12,75 juta.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : 26 Instansi Pemprov Jabar Pakai Mobil Listrik pada Tahun Depan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.