Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

15 Mei 2024 | 17.00 WIB

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
Perbesar
Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendakwah kondang Yusuf Mansur sempat mencoba peruntungan di bidang bisnis dengan mendirikan Veritra Sentosa Internasional yang menetaskan produk bernama PayTren. Sayangnya, setelah 10 tahun lebih beroperasi bisnis pembayaran tersebut dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Mei 2024 lalu akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PayTren atas peraturan konstitusi di sektor Pasar Modal. Berikut 5 hal mengenai PayTren mulai awal didirikan, sempat populer, dan kini meredup.

1. Awal Didirikan Berbasis Bisnis yang Memanfaatkan Kecanggihan Teknologi

Dilansir dari suksespaytren.wixsite.com, awal lahirnya PayTren didasarkan atas pemanfaatan dan teknologi di Indonesia yang pada tahun 2013 belum semasif sekarang. PayTren dapat diakses dari telepon seluler baik menggunakan Yahoo, Messenger, Gtalk, ataupun SMS biasa pengguna sudah bisa melakukan pembayaran melalui ATM. Tetapi pembayaran hanya berlaku bagi sesama pengguna treni saja. Dalam bisnisnya PayTren menawarkan dua kategori pada konsumen yakni sebagai pengguna saja atau pebisnis yang ikut menawarkan PayTren.

2. Sempat Populer Hingga Sponsori Klub Sepak Bola Eropa

Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, ternyata Yusuf Mansur tak sekadar asal ikut-ikutan selebriti Indonesia lain yang berlomba-lomba membangun bisnis. Nyatanya keseriusan ia tunjukkan melalui promosi besar-besaran dengan menggandeng klub sepak bola asal Eropa. Logo PayTren tercetak di jersey klub Lechia Gdansk Polandia dan sempat mencuri perhatian internasional. Yusuf Mansur juga bangga mengunggah foto tersebut di akun sosial media pribadinya.

3. Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia

Apresiasi Menteri Kominfo terhadap PayTren menjadi dorongan percepatan inklusi keuangan negara, berangkat dari sana Yusuf Mansur kian menggenjot tumbuh kembang PayTren dengan menjalin kerja sama menggandeng perguruan tinggi Indonesia. Dikutip dari usk.ac.id, kampus Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan PayTren pada 2019 di bidang pembayaran elektronik berbasis aplikasi cerdas, lalu ada IPB yang sudah bekerja sama sejak 2017 dengan membuat Kartu IPB Page, hingga STMIK Antar Bangsa yang bekerja sama bidang akademik, pengembangan karier, hingga penelitian.

4. Tanda Keretakan Bisnis Mulai Tercium saat Yusuf Mansur Menjual Seluruh Sahamnya

Langkah besar diambil oleh ayah kandung Wirda Mansur ini berupa menjual seluruh sahamnya di PT PayTren Asset Management (PAM). Warganet pun melontarkan sejumlah komentar kurang sedap akan kabar ini, salah satunya ketidak berkahan dana dalam bisnis yang diduga diambil dari dana amal. Sejak Februari 2022 PayTren memang alami penurunan dana kelola sebesar 1,6 miliar rupiah padahal di Desember 2021 dana pengelolaan masih berada di angka 13 miliar rupiah.

5. OJK Memberi Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha

Dilansir dari ojk.go.id, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap perusahaan Veritra Sentosa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan sah ditetapkan. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan PayTren yakni:

1. Kantor tidak ditemukan

2. Tidak memiliki pegawai yang bertugas menjalankan fungsi manajer investasi

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris

5. Tidak memiliki komisaris independen

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang dipersyaratkan

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

MELINDA KUSUMA NINGRUM | BURHAN SHOLIHIN

Pilihan Editor: Kata Yusuf Mansur soal Izin Paytren yang Dicabut OJK

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus