Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah

Lima hari lagi tenggat pengosongan Pulau Rempang. Berikut 6 jenis ganti rugi yang ditawarkan pemerintah demi Rempang Eco City. Apa saja?

24 September 2023 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, direlokasi buntut pengembangan kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di daerah itu. Pembangunan ini dilakukan di atas lahan seluas 17 ribu hektare dan ditargetkan menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada 2080.

Untuk itu, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2023 bagi warga untuk mengosongkan Pulau Rempang. Warga yang terdampak pengosongan Pulau Rempang akan direlokasi dari tempat tinggalnya setelah melakukan pendaftaran relokasi yang dibuka pada 20 September 2023.

Pengosongan Pulau Rempang dan relokasi warga ini merupakan langkah awal untuk memulai proyek Rempang Eco City menjadi daerah industri, perdagangan, dan wisata. Meski sempat diwarnai kericuhan, tetapi tim terpadu yang terdiri TNI, Polri, BP Batam, dan Satpol PP memastikan relokasi warga kawasan Pulau Rempang selesai tepat pada waktunya.

Menanggapi pengosongan dan relokasi warga Pulang Rempang tersebut. Lantas, apa saja ganti rugi yang ditawarkan pemerintah untuk relokasi dari pengembangan proyek investasi bernilai Rp 381 triliun itu?

1. Ganti rugi sesuai aset warga Rempang

Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk memberikan penjelasan ganti rugi kepada masyarakat Rempang terkait pelaksanaan Rempang Eco City. Dalam hal ini, Bahlil menyatakan besaran ganti rugi diberikan sesuai dengan nilai aset yang dimiliki setiap warga. Uang yang diberikan juga disesuaikan dengan hak-hak yang sebelumnya telah ditetapkan untuk diberikan kepada warga.

2. Lahan 500 meter dan rumah type 45

Kompensasi yang ditujukan untuk penduduk Rempang berupa tanah seluas 500 meter persegi di Dapur 3 Si Jantung. Ganti rugi ini termasuk rumah type 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu sampai rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah sekitar Rp 1,2 juta.

Sementara itu, bagi warga yang telah memiliki tanah dengan alas hak dan rumah di atas tipe 45, maka akan diganti dengan nilai yang setara. Dalam artian, jika warga mempunyai rumah seharga Rp 350 juga, maka pemerintah akan mengganti dengan jumlah yang sama.

3. Hunian baru yang dilengkapi fasilitas

Warga Rempang akan dipindahkan ke Dapur 3 Si Jantung. Dirangkum dari Antara, hunian baru itu bernama "Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City" dan disiapkan selama 12 bulan setelah pematangan lahan. Hunian baru tersebut juga dilengkapi berbagai fasilitas. Mulai pendidikan, pusat layanan kesehatan, olahraga dan sosial. Termasuk masjid, gereja, tempat pemakaman umum dan fasilitas dermaga untuk kapal-kapal nelayan.

5. Ganti rugi sementara 

Menjelang tempat hunian baru selesai, BP Batam menyiapkan ganti rugi sementara bagi warga Rempang. Mereka akan diberikan hunian sementara serta biaya hidup yang ditanggung setiap bulan. 

Adapun biaya hidup selama masa relokasi sementara itu sebesar Rp1.034.636 per orang dalam setiap kartu keluarga (KK). Sedangkan, masyarakat yang memilih tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian sementara, akan diberikan tambahan biaya sewa sebesar Rp1 juta per bulan.

6. Diberikan beasiswa

Dikutip dari nu.or.id, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebutkan akan memberikan beasiswa sekolah kejuruan untuk putra-putri masyarakat rempang di masa mendatang. Bahkan, bagi putra-putri yang memiliki potensi lebih, akan difasilitasi beasiswa hingga ke luar negeri.

KHUMAR MAHENDRA  | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: H-5 Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi sampai Ustad Abdul Somad Bicara Begini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus