Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November

4 November 2024 | 21.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional yang akan dilakukan dari 19 November hingga 24 Desember 2024. Ia mengklaim, ada sekitar 5 juta buruh yang siap turun ke jalan dan melakukan mogok nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di antara 19 November sampai dengan 24 Desember 2024 (dilakukan) mogok nasional. Apa itu mogok masional, mogok nasional adalah unjuk rasa,” ujarnya dalam konferensi pers di Tamarin Hotel, Menteng pada Senin, 4 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wacana mogok nasional tersebut, kata Said, merupakan respons dari kelas pekerja terhadap dugaan pemerintah yang ia sebut membegal konstitusi. Menurut Said, ada tendensi dari pemerintah untuk tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstutusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum,” kata Presiden Partai Buruh tersebut.

Said mengatakan, dirinya akan menyerahkan surat pemberitahuan terkait rencana demo buruh tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Jumat nanti. Ia juga telah mengeluarkan surat intruksi kepada seluruh anggota serikat untuk nantinya ikut serta dalam agenda demonstrasi tersebut.

Ia sendiri menyamakan kondisi saat ini dengan kondisi beberapa waktu lalu terkait Putusan MK soal batas usia calon kepala daerah. Partai Buruh, kata Said, adalah salah satu penggugat batas usia cakada ke MK saat itu yang akhirnya ia menangkan. Namun, DPR malah mencoba mengakali hal tersebut. “Kalau kalian ingat kasus undang-undang pilkada yang Partai Buruh juga memenangkan kasus itu. Kan DPR yang lama itu mencoba untuk membegal, tidak taat konstitusi. Dilawan oleh rakyat. Nah ini kasusnya sama, membegal konstitusi tapi (bedanya) oleh menteri,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus