Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

6 Fakta Penumpang Pesawat Batik Air Berulah: Kronologi hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Penumpang Batik Air berulah bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun. Berikut kronologi peristiwanya.

14 Juli 2023 | 11.16 WIB

Evakuasi penumpang pesawat Batik Air di Bandara Sultan Thaha Jambi. Pihak bandara berhasil evakuasi pesawat Batik Air meski di guyur hujan. (Antara/HO/Ist)
Perbesar
Evakuasi penumpang pesawat Batik Air di Bandara Sultan Thaha Jambi. Pihak bandara berhasil evakuasi pesawat Batik Air meski di guyur hujan. (Antara/HO/Ist)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo berulah. Penumpang berinisial MS, 25 tahun, yang berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela itu terancam sanksi pidana, berupa penjara maksimal 15 tahun.

Kronologi

Kejadian ini bermula dari aksi penumpang pesawat Batik Air berinisial MS yang duduk di kursi nomor 24C. Penerbangan ID-6242 itu sedianya berangkat pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta (CGK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penerbangan yang dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang itu dijadwalkan tiba di Bandara Djalaluddin pukul 08.00 WITA.

Rusak mika penutup jendela

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan MS melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan saat pesawat tinggal landas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," ujar Danang, seperti dikutip Tempo, Kamis, 13 Juli 2023.

Pesawat kembali ke bandara asal

Danang mengatakan kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. "Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Danang.

Pilot kemudian memutuskan untuk kembali ke bandara asal (return to base) setelah 30 menit lepas landas dari bandara Soekarno-Hatta.

Penumpang MS diamankan

Pesawat Batik Air mendarat dengan normal di Bandara Soetta. Setelah mendarat, penumpang MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya: Penumpang lain ganti pesawat

Penumpang lain ganti pesawat

Sementara penumpang lainnya, kata Danang, melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat Batik Air lainnya. Namun, persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan.

"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ucapnya. 

Terancam sanksi pidana

Danang mengatakan perilaku MS yang tidak pantas dapat mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin.

"Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," kata Danang.

Menurut Danang, hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. 

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan." Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar," kata Danang.

JONIANSYAH | AMELIA RAHIMA SARI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus