Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar 500-1.000 pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek di wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak. Para peserta aksi demo ojol ini hadir membawa beberapa alat peraga aksi, seperti mobil komando, bendera pitaka, spanduk, ban mobil bekas, karton, dan tambang.
Sebelum demo ojol dilancarkan, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, Igun Wicaksono telah mengimbau para pengguna akan ada kesulitan melakukan pesanan (order). Akibatnya, Igun mengimbau para pengguna layanan untuk melakukan pemesanan dua jam sebelum aksi atau maksimal pukul 10.00 WIB.
“Mohon apabila ingin ada pesanan menggunakan jasa ojol agar dilakukan dua jam sebelum aksi yaitu maksimal jam 10.00 WIB,” kata Igun, pada 29 Agustus 2024..
Igun menyampaikan, demo ojol akan dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai 17.00 WIB. Ia juga berharap, melalui demo ojol ini, perusahaan pemerintah dan aplikasi ojek online lebih menghormati dan memperhatikan kesejahteraan pengemudi.
“Sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” kata Igun, seperti tertulis dalam Antara, pada 28 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Igun menjelaskan, massa aksi menuntut adanya legal standing yang jelas bagi para pengemudi ojol. Dengan legal standing ini, perusahaan tidak lagi berbuat sewenang-wenang terhadap mitra ojol dan kurir.
“Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” jelasnya.
Secara lebih jelas, demo ojol ini membawa enam poin tuntutan dari Koalisi Ojol Nasional (KON) yang tersebar di media sosial X. Berdasarkan dokumen tersebut, berikut adalah enam poin tuntutan dalam demo ojol pada 29 Agustus 2024, yaitu:
- Revisi dan penambahan Pasal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring (mengawasi) segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Hapus program “layanan tarif hemat” untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
- Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
- Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Dokumen yang berisi enam tuntutan dalam demo ojol tersebut telah ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON, Andi Kristiyanto. Demo ini juga berjalan damai tanpa ada provokasi dari pihak lain untuk mencapai tuntutan tersebut.
RACHEL FARAHDIBA R | TAMARA AULIA | ANTARA
Pilihan Editor: Ojol Mogok Kerja Hari Ini, Gojek Beri Peringatan ini Kepada Mitranya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini