Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ada Corona, Tarif Listrik PLN Dihitung Berdasarkan Rerata 3 Bulan

Untuk mencegah meluasnya penyebaran corona, petugas pencatat meter listrik PLN kini tak lagi berkeliling dari rumah ke rumah

26 Maret 2020 | 10.06 WIB

TEMPO/ Nickmatulhuda
Perbesar
TEMPO/ Nickmatulhuda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, PT PLN (Persero) menangguhkan pencatatan meter listrik untuk sementara waktu. Sehingga, petugas pencatat meteran listrik tak lagi berkeliling dari rumah ke rumah untuk mencatat penggunaan listrik masing-masing pelanggan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebagai gantinya, PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar. Hal ini, berlaku untuk pembayaran rekening bulan April.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senior Executive VicePresident (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, untuk pembayaran rekening tarif listrik April, perhitungannya menggunakan data historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. Hal ini dilakukan PLN untuk menghindari pembaca/pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona

“Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Maret 2020.

Yuddy menambahkan,  jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dengan tarif listrik, maka akan diperhitungkan pada rekening bulan depan. Dengan demikian, pelanggan PLN tetap tidak akan dirugikan.

Adapun pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123. PLN juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran secara daring untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.

BISNIS 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus