Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum punya rencana merevisi peraturan impor. Regulasi barang kiriman dari luar negeri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemimpin Partai Golongan Karya itu mengatakan kebijakan bisa saja dievaluasi. Namun saat ini pemerintah masih fokus implementasi aturan. “Belum ada rencana itu (revisi),” ujarnya usai konferensi pers One Map Policy Summit di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengusulkan untuk kembali ke aturan sebelumnya yakni Pemendag Nomor 36 Tahun 2023. Airlangga mengatakan pemerintah masih melihat apa yang harus dilakukan di tahap awal ini.
Tuntutan revisi kebijakan impor datang dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menilai aturan itu tidak menemukan masalah sebenarnya. Karena justru membatasi impor resmi dan tidak mengatur impor ilegal. “Kami simpulkan direvisi karena tidak menemukan masalah sebenarnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga sempat merespons permintaan revisi. Ia mengaku sudah memenuhi semua ketentuan terkait aturan yang diajukan, seperti mengubah pengawasan dari semula post-border menjadi border. Belum lagi aturan pertimbangan teknis yang diminta berubah.
Permendag impor telah mengalami tiga kali revisi. Sebelumnya adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi kedua adalah Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024. Sebulan setelahnya, Zulkifli Hasan kembali merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Saat ini aturan baru adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah resmi diundangkan pada 17 Mei 2024.