Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengomentari kritik atas pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Menurut dia aturan masih akan disosialisasikan. "Masyarakat harus paham dulu aturannya," ujar Airlangga di kantornya, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan perlu melihat manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja dengan penetapan pemotongan iuran Tapera. "Perlu dilihat benefit apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun renovasi perumahan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Airlangga pemahaman soal benefit dari iuran Tapera ini mesti disosialisasikan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Sehingga masyarakat bisa memahami keuntungan yang bisa didapat.
Sebelumnya Pemerintah membuat ketentuan baru tentang iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan baru tersebut mewajibkan potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tapera.
Pernyataan tentang iuran juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.
Jokowi membandingkan kontroversi yang terjadi sama dengan penerapan awal BPJS Kesehatan. Jokowi mengatakan setelah kebijakan berjalan, justru memberi manfaat bagi masyarakat. "Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujarnya.
ILONA | ANTARA