Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan aktivis lingkungan membuka rincian HGU ke publik.

24 Agustus 2023 | 10.26 WIB

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Perbesar
Lahan perkebunan Sawit di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan sejumlah aktivis lingkungan untuk membuka rincian hak guna usaha (HGU) ke publik. Ia mengatakan semua perusahaan sawit yang tergabung dalam Gapki sudah melaporkan seluruh dokumen perizinan, termasuk HGU, lewat situs Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau Siperibun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun, ia menolak untuk mempublikasikannya ke publik. Alasannya, Eddy berujar pihak pengusaha tidak memiliki soft file dokumen yang memuat luas pemetaan perkebunan mereka.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eddy menyatakan sebetulnya tidak ada masalah membuka rincian HGU itu ke publik. Tapi yang memiliki soft file itu adalah pemerintah, dalam hal ini yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Data itu adanya di Kementerian ATR baik HGU maupun HGB (hak guna bangunan)," kata dia saat ditemui di kawasan Bandung Barat, Rabu, 23 Agustus 2023. 

Saat mendapatkan HGU, kata dia, pengusaha hanya mendapatkan peta berbentuk hard copy dan sertifikatnya. Kendati demikian, ia tak menampik perusahaan tetap melakukan pemetaan tanah yang berisi batas patokan penanaman. 

Eddy pun kembali menegaskan tak berkenan mempublikasikan data tersebut. "Itu kan buatan kami, bukan resmi dari pemerintah. Sehingga kami tidak mau mem-publish, bisa jadi ternyata datanya beda karena ada pergeseran," kata dia. 

Meski begitu, menurut Eddy, publik tetap bisa mengajukan permintaan data HGU ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dia berkata publik bisa secara resmi mengajukan ke Kementerian tersebut sesuai prosedur, asalkan dengan tujuan yang jelas. 

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan data kondisi lahan, hingga HGU melalui situs Siperibun. Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Sawit Watch pun meminta agar data tersebut juga dipublikasikan kepada masyarakat. 

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan jangan sampai langkah tersebut hanya menjadi penghimpunan data semata. Ia berharap upaya ini dapat menjadi ruang berbagi informasi yang mengedepankan prinsip keterbukaan.

Achmad menekankan pemerintah perlu mendorong kesadaran perusahaan sawit untuk melakukan transparansi. Terlebih, upaya yang sama sudah dilakukan pemerintah sejak lama, namun partisipasi dari perusahaan masih rendah. 

"Harapannya data dan informasi dalam Siperibun dapat diakses oleh publik sehingga akan tercipta ruang partisipasi publik dan kontrol yang dilakukan bersama masyarakat sipil,” kata Achmad kepada Tempo, Senin, 26 Juni 2023.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus