Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Meredam Risiko Kecerdasan Buatan

Penyusunan pedoman etika penggunaan kecerdasan buatan ditargetkan selesai tahun ini. Berpeluang dikembangkan jadi aturan hukum.

8 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kecerdasan buatan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kementerian Kominfo menargetkan penerbitan SE Etika AI pada akhir tahun ini.

  • Imbauan etika penggunaan AI berpeluang dikembangkan menjadi regulasi hukum.

  • Bahaya AI bisa meningkat ketika berevolusi.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan pedoman etika penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) bisa diedarkan sebelum tahun depan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan isi aturan yang bersifat non-legally binding atau imbauan itu sudah didasari pertimbangan ihwal risiko AI. Penerbitan Surat Edaran (SE) Etika AI itu ditargetkan membuka kemitraan di level internasional. "Beberapa negara lain juga mengembangkan regulasi AI, bahkan yang mengikat secara hukum," katanya kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edaran mengenai etika pemanfaatan AI itu dibuat Kementerian Kominfo untuk merespons maraknya kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan di media sosial. Materi AI yang belakangan dianggap paling membiaskan informasi adalah deepfake—istilah untuk manipulasi wajah dalam video atau foto yang membuat satu figur tampak seperti orang lain. Beberapa temuan deepfake bahkan sudah dinyatakan Kementerian sebagai pembohongan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu konten deepfake yang sempat menghebohkan jagat media sosial adalah video pidato Presiden Joko Widodo yang fasih berbahasa Mandarin. Video yang beredar pada Oktober lalu itu belakangan diketahui hanya suntingan sambutan Jokowi yang diunggah akun YouTube The US-Indonesia Society (USINDO) pada 13 November 2015. Dalam tayangan aslinya, Presiden memakai bahasa Inggris, tapi kemudian direkayasa dengan skema deepfake AI.

Menurut Arie, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi bisa dipakai untuk mencegah sejumlah risiko AI. Namun pemerintah masih mencari skema aturan yang lebih spesifik untuk penyalahgunaan kecerdasan buatan. Etika pemakaian AI kemudian disusun untuk melengkapi Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045. Pedoman ini akan disebarkan kepada pengembang teknologi, distributor, serta pengguna jasa AI di Indonesia.

Ilustrasi kecerdasan buatan. Shutterstock

"Tak sebatas untuk mitigasi, SE Etika AI juga untuk mendorong pengembangan ekosistem AI di Indonesia secara lebih serius," tuturnya.  

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan forum diskusi ilmiah (FGD) yang terakhir untuk kebutuhan SE Etika AI sudah dirampungkan pada 27 November lalu. Dia mengklaim regulator sudah menampung masukan dari sebagian produsen dan para pemilik platform berbasis AI yang beroperasi di Tanah Air. Imbauan ihwal teknologi tingkat tinggi itu pun berpeluang dikembangkan menjadi aturan berkonsekuensi hukum.

"Gangguan informasi ini sudah jadi kekhawatiran di semua negara, jadi (SE) bisa saja nanti dikembangkan menjadi force regulation," ujar Usman.

Kementerian Kominfo pun menggali referensi aturan AI dari sejumlah forum global, seperti Konferensi Tingkat Tinggi Keamanan AI di Inggris pada awal bulan lalu. Ada juga peninjauan proses pengembangan aturan hak cipta ihwal Chat Generative Pre-Training (ChatGPT) di Uni Eropa. Fitur AI tingkat lanjut itu memiliki kemampuan menjawab berbagai pertanyaan.

Merujuk pada data yang dihimpun Kementerian Kominfo hingga Juni 2023, terdapat 198 bisnis rintisan atau startup di Indonesia yang mengadopsi kecerdasan buatan. Fitur AI diperkirakan berkembang pesat seiring dengan otomatisasi atau pemakaian mesin untuk berbagai jenis pekerjaan. Studi konsultan global McKinsey yang dikutip Kementerian pun mengungkapkan bahwa otomatisasi pekerjaan terus berkembang dari kisaran 9 persen menjadi 47 persen pada 2022. Persentase itu mewakili jumlah pekerjaan manusia yang berpotensi tergantikan oleh komputer.

Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir memastikan entitasnya ikut menyumbang masukan kepada pemerintah ihwal aturan main dan tanggung jawab dasar dalam inovasi AI. Menurut dia, regulator domestik ataupun pihak asing bisa memanfaatkan panduan internal yang sudah dipakai para talenta Microsoft di berbagai belahan dunia. "Setiap teknologi memang seharusnya teregulasi," ucapnya, kemarin.

Mengulangi isi kajian World Economic Forum, dia menyebutkan evolusi AI akan menciptakan 2,6 juta lapangan pekerjaan baru pada 2027. Sistem AI generatif pun berpotensi mendongkrak kapasitas produksi perekonomian Indonesia hingga US$ 243,5 miliar. Nilai itu setara dengan 18 persen produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2022. "Kecerdasan buatan hanya co-pilot yang memberi rekomendasi. Artinya, manusia sebagai pilot bisa mengambil keputusan yang lebih baik jika disuguhi waktu dan data yang cukup."

Melalui jawaban tertulis, manajemen Akulaku menyatakan siap berdiskusi ihwal pemakaian AI bersama para pemangku kepentingan di industri digital. Penyedia teknologi keuangan digital itu memakai AI dalam analisis dan penilaian risiko kredit nasabah. Entitas ini menawarkan akses ke produk keuangan berbasis aplikasi, seperti kredit online. "Penggunaan AI secara bijak sangat penting untuk memastikan hasil yang positif bagi masyarakat," begitu bunyi pernyataan resmi Akulaku.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute Heru Sutadi mendesak adanya penyusunan aturan yang lebih ketat. Dia menilai imbauan dari SE tak bisa membendung perkembangan AI yang semakin kompleks. Apalagi era AI generatif pun lambat laun akan tergantikan oleh teknologi super-AI. "Mungkin sekarang kerugian AI masih berupa plagiarisme di sektor pendidikan atau modifikasi foto orang tanpa izin. Ke depan, bahayanya bisa meningkat."

YOHANES PASKALIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MUHAMMAD KHORY ALFARIZI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus