Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aliansi Nasional Tetap Minta Pembahasan RKUHP Dihentikan

Menurut Aliansi, kendati pembahasan RKUHP diperpanjang, mereka tetap meminta dihentikan. DPR menyatakan pembahasan RKUHP diundur sampai April.

13 Februari 2018 | 16.00 WIB

(kiri-kanan) Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunanhar Ilyas, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MUI Maruf Amin, dan anggota DPR RI Asrul Sani saat melakukan pertemuan dengan DPR RI dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, 6 Februari 2018. Pertemuan itu membahas sejumlah isu menyangkut RUU KUHP khususnya mengenai yang berkaitan dengan larangan agama Islam diantaranya LGBT, penistaan agama dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perzinahan. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
(kiri-kanan) Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunanhar Ilyas, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MUI Maruf Amin, dan anggota DPR RI Asrul Sani saat melakukan pertemuan dengan DPR RI dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, 6 Februari 2018. Pertemuan itu membahas sejumlah isu menyangkut RUU KUHP khususnya mengenai yang berkaitan dengan larangan agama Islam diantaranya LGBT, penistaan agama dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perzinahan. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menegaskan sikap mereka perihal Rancangan Kitab Undang-undang  Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Aliansi, kendati masa pembahasan RKUHP diperpanjang, mereka tetap meminta pembahasan tersebut dihentikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aliansi terdiri dari sejumlah organisasi hukum dan HAM yakni ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT, Rumah Cemara, PKNI, PUSKAPA Universitas Indonesia, PBHI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aliansi menyatakan mereka terus memantau pembahasan RKUHP dan sejauh ini, Aliansi melihat belum ada tanda-tanda perubahan ke arah lebih baik. “Dari awal sikap kami tetap. Kalau isinya masih begini, kami minta dihentikan saja. Jangan lupa banyak ketentuan yang sudah disepakati di Tim Perumus dan itu sangat berbahaya untuk masyarakat,”  kata juru bicara Aliansi, Erasmus, kepada Tempo, Selasa, 13 Februari.

DPR kemarin  menyatakan pembahasan RKUHP diundur sampai April. Keputusan memperpanjang masa kerja Panitia Kerja (Panja) RKUHP ditetapkan dalam Sidang Paripurna. Sebelumnya DPR dan Pemerintah menyepakati  batas waktu penyelesaian pembahasan sebelum selesai masa sidang III DPR, `14 Februari. Tapi, karena adanya sejumlah pasal yang belum disepakati antara DPR-Pemerintah, diputuskan pembahasan dilanjutkan dan ditargetkan selesai sebelum 27 April 2018.

Pembahasan RKUHP memang reaksi para aktivis hukum dan HAM karena munculnya sejumlah pasal yang dituding tidak hanya mengekang kebebasan berpendapat  tapi juga berpotensi mengkriminalkan individu yang memiliki orientasi seks berbeda.

Koalisi menunjuk tujuh alasan kenapa RKUHP tersebut harus dihentikan, yakni: Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization).  Kedua, RKUHP dinilai belum berpihak pada kelompok rentan, terutama untuk  anak dan perempuan, Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, terutama program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.

Ada pun ke empat,  RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. Keenam RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen, dan ketujuh RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.

Dalam pembahasan RKUHP tersebut, DPR juga sudah mengundang Aliansi untuk didengar pendapatnya.

Menurut Erasmus,  ada pendapat Aliansi dan DPR yang berbeda dan itu menyangkut prinsip. “Karena itu kami ini bukan menolak perubahan, tapi kami menolak pengaturan-pengaturan yang menurut kami bermasalah,” kata Erasmus.

 LRB

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus